Alasan Sekda Papua Barat pukul pegawai maskapai

Senin, 08 Juli 2013 - 19:57 WIB
Alasan Sekda Papua Barat...
Alasan Sekda Papua Barat pukul pegawai maskapai
A A A
Sindonews.com – Sekda Papua Barat Ishak L Hallatu mengaku, siap menghadiri panggilan polisi terkait kasus pemukulan yang dilakukan terhadap pegawai bagian operasional Wings Air Eka Hendrawan, beberapa hari lalu.

“Saya bisa saja sampaikan ada unsur sabotase kepada maskapai yang bersangkutan, karena memberi saya sheet nomor 13. Setahu saya, pesawat manapun tidak ada sheet dengan nomor itu,” jelas sekda saat dikonfirmasi wartawan, di Manokwari, Papua Barat, Senin (8/7/2013).

Dia juga mengaku keberatan dengan sikap pegawai maskapai yang menganjurkan dirinya untuk duduk di kursi bernomor 13. Sebab, jika terjadi sesuatu hal diluar kendali, semisal kecelakaan, dirinya tidak terdaftar dalam sheet penumpang dalam pesawat tersebut.

“Kinerja maskapai juga dipertanyakan. Jangan-jangan nama saya juga tidak terdaftar sebagai penumpang dan hanya diberikan bording pas. Kenapa saya dipaksa untuk duduk di kursi itu,” ujar sekda.

Menurut dia, kejadian tersebut juga harus dianalisis lebih dalam, terkait penyebab utama pemukulan yang dilakukan. Meski demikian, dia juga meminta maaf secara terbuka saat diwawancarai. Namun, hingga kini tidak ada upaya perdamaian dari pihak maskapai ataupun korban. Padahal, sekda sendiri siap jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sampai sekarang belum ada upaya itu dari pihak maskapai. Jika demikian, silahkan kita lanjutkan proses hukumnya dan itu merupakan konsekuensi dari sebuah kesalahan,” papar sekda sembari membantah jika dirinya terlambat naik ke pesawat saat itu.

Polres Manokwari pun menegaskan siap memproses kasus pemukulan tersebut. Senin siang tadi, korban Eka Hendrawan sudah dimintai keterangan seputar pemukulan yang menyebabkan bibir bagian bawahnya sobek.

Kaur Reskrim Polres Manokwari Iptu Manurung mengaku, surat panggilan terhadap Sekda Papua Barat, sudah dikirim. Direncanakan, Rabu 10 Juli 2013 besok, akan dilakukan pemeriksaan.

“Ini merupakan pidana murni dan bukan pengaduan sehingga tetap diproses. Meski nantinya ada penyelesaian antara pelaku dan korban, kita berwenang memproses secara hukum,” tegas Manurung.
(san)
Berita Terkait
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Prilaku Protokol Kesehatan...
Prilaku Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
Pramuka Diharapkan Jadi...
Pramuka Diharapkan Jadi Contoh Perubahan Prilaku
Banking Consumer Megashifts
Banking Consumer Megashifts
Bangkitnya Destinasi...
Bangkitnya Destinasi Wisata Lokal
Begini Cara Bobby Nasution...
Begini Cara Bobby Nasution Hilangkan Prilaku KKN di Pemko Medan
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
37 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
58 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
7 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved