Pesta narkoba, pejabat Pertamina bawa senjata api
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba yang menjerat RS, petinggi PT Pertamina Regional Jawa Tengah-DIY.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, pistol jenis FN kaliber 9 mm yang dimiliki tersangka RS tidak mempunyai izin.
"Sudah kami cek, tidak ada izin. Waktu ditangkap itu, juga tidak ada magasin," ungkapnya saat ditemui disela-sela Gelar Opsnal di Mapolda Jawa Tengah, Senin (8/7/2013).
Tersangka RS, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia (RS) memiliki dan menguasai itu. Terkait senjata apinya, kami limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Para tersangka ini, di tahan di Mapolda Jawa Tengah," jelasnya.
RS ditangkap berikut 3 orang lainnya, satu diantaranya juga karyawan Pertamina Region Jawa Tengah-DIY pada penggerebekan Rabu 3 Juli 2013. Penangkapan pada sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan di rumah milik RS, di Perumahan Srondol Bumi Indah Semarang.
Saat digerebek, polisi mengamankan aneka barang bukti, terinci 4 butir ekstasi, 8 pil happy five, satu paket sabu-sabu, bong penghisap sabu-sabu, dan senjata api pistol jenis FN kaliber 9 mm. Aneka barang bukti itu, dimiliki RS.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, pistol jenis FN kaliber 9 mm yang dimiliki tersangka RS tidak mempunyai izin.
"Sudah kami cek, tidak ada izin. Waktu ditangkap itu, juga tidak ada magasin," ungkapnya saat ditemui disela-sela Gelar Opsnal di Mapolda Jawa Tengah, Senin (8/7/2013).
Tersangka RS, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia (RS) memiliki dan menguasai itu. Terkait senjata apinya, kami limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Para tersangka ini, di tahan di Mapolda Jawa Tengah," jelasnya.
RS ditangkap berikut 3 orang lainnya, satu diantaranya juga karyawan Pertamina Region Jawa Tengah-DIY pada penggerebekan Rabu 3 Juli 2013. Penangkapan pada sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan di rumah milik RS, di Perumahan Srondol Bumi Indah Semarang.
Saat digerebek, polisi mengamankan aneka barang bukti, terinci 4 butir ekstasi, 8 pil happy five, satu paket sabu-sabu, bong penghisap sabu-sabu, dan senjata api pistol jenis FN kaliber 9 mm. Aneka barang bukti itu, dimiliki RS.
(san)