Kejari Garut bakar ratusan bendera NII

Senin, 08 Juli 2013 - 16:00 WIB
Kejari Garut bakar ratusan bendera NII
Kejari Garut bakar ratusan bendera NII
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 123 bendera Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan dalam rangka peringatan HUT ke-53 Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Tidak hanya ratusan lembar bendera, sejumlah barang bukti atas kasus makar lainnya pun ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Agus Suratno mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil putusan pengadilan. Beberapa benda lain dalam kasus makar yang ikut dibakar adalah tongkat kebesaran milik Presiden NII Sensen Komara yang bermahkotakan motif hewan.

"Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Termasuk bendera-bendera yang kami dapatkan dari tangan Sensen. 122 bendera berwarna merah dan 1 bendera warna hijau, semuanya dengan lambang bulan sabit dan bintang di tengahnya. Semua barang bukti kami dapatkan dari 2011 sampai 2013," kata Agus Senin (8/7/2013).

Kejari Garut pun memusnahkan barang bukti kasus lain. Adapun sejumlah barang lain adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp15 juta, serta beberapa bilah senjata tajam seperti golok dan kapak dari kasus kriminal.

“Kami juga memusnahkan sejumlah obat-obatan terlarang seperti belasan strip tablet psikotropika, 2,5 gram sabu-sabu, dan 7,5 kg ganja. Tiga botol wiski dan vodka tiruan pun dimusnahkan secara simbolis sedangkan ratusan botol lainnya telah dimusnahkan oleh Polres Garut beberapa bulan lalu,” sebutnya.

Dari deretan barang-barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya terdapat juga sebuah dinamit berdetonator palsu dan senjata api palsu. Menurut Agus, barang-barang palsu ini digunakan perampok untuk menakut-nakuti korbannya.

“Selain itu, dimusnahkan juga sejumlah buku catatan judi togel dan alat pengemas minuman keras palsu. Barang bukti lain dari Bea Cukai kami menerima pelimpahan barang bukti berupa 9.940 bungkus tembakau strip hijau dan 2.946 bungkus tembakau strip merah. Tambakau rajangan halus ini dimusnahkan karena tidak memiliki pita cukai asli atau dengan kata lain palsu," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh jajaran Kodim 0611 Garut perwakilan pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut , dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Garut Kompol Rudi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)