Dampingi Khofifah, Herman akhirnya mundur dari PDAM
A
A
A
Sindonews.com - Setelah lama menjadi sorotan, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada, Herman S Sumawiredja, akhirnya mundur. Keputusan itu diambil setelah dirinya maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jatim.
Mundurnya Herman tak lepas dari regulasi yang ada di Kota Surabaya. Sebab, Dewas PDAM merupakan kepanjangan tangan dari wali kota. Sehingga personel Dewas tidak boleh berpolitik pragmatis, seperti menjadi bakal cawagub Jatim.
Anggota Dewas PDAM Surabaya, Arifin Hamid, membenarkan kalau Herman mundur dari jabatan sebagai ketua. “Jadi Pak Herman bukan diberhentikan dengan tidak hormat, tapi mengajukan pengunduran diri sendiri dari jabatannya itu,” kata Arifin, Senin (8/7/2013).
Ia melanjutkan, memang dalam aturannya di Dewas PDAM menyebutkan, semua anggota Dewas yang maju menjadi Pilgub atau Pilwali Surabaya harus meninggalkan jabatannya tersebut. Karena itu, dia selaku Ketua Dewas PDAM harus mengajukan mundur dari posisi tersebut.
“Sekarang Pak Herman sudah mengajukan mundur dari jabatan itu, kini posisi Ketua Dewas kosong. Kami harap posisi Ketua Dewas segera diisi lagi, sehingga kursinya tidak kosong,” jelas mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, sejak resmi mendaftar sebagai cawagub dari Khofifah ke KPU Jatim, Herman harusnya sudah mundur dari jabatannya.
“Kalau Pak Herman sudah mundur saya rasa sudah benar dan memang seperti itu aturannya,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mencari atau menyiapkan penggantinya. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di tubuh Dewas. “Wali Kota harus cepat menyiapkan penggantinya, sebab posisi Ketua Dewas PDAM ini tak boleh kosong,” katanya.
Dengan mundurnya Ketua Dewas, maka akan menambah permasalahan baru di PDAM Surabaya. Sebab, sudah sekitar setengah tahunan susunan direksi PDAM tak lengkap. Rencana rekrutmen Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan (Dirkeu) hingga kini masih tidak jelas.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak menambahkan, PDAM adalah perusahaan publik, sehingga segala sesuatunya harus terbuka. Termasuk, Ketua Dewas yang maju menjadi cagub Jatim.
“Jadi aturan yang ada memang seperti itu, mundurnya Ketua Dewas merupakan keputusan yang tepat,” jelasnya.
Mundurnya Herman tak lepas dari regulasi yang ada di Kota Surabaya. Sebab, Dewas PDAM merupakan kepanjangan tangan dari wali kota. Sehingga personel Dewas tidak boleh berpolitik pragmatis, seperti menjadi bakal cawagub Jatim.
Anggota Dewas PDAM Surabaya, Arifin Hamid, membenarkan kalau Herman mundur dari jabatan sebagai ketua. “Jadi Pak Herman bukan diberhentikan dengan tidak hormat, tapi mengajukan pengunduran diri sendiri dari jabatannya itu,” kata Arifin, Senin (8/7/2013).
Ia melanjutkan, memang dalam aturannya di Dewas PDAM menyebutkan, semua anggota Dewas yang maju menjadi Pilgub atau Pilwali Surabaya harus meninggalkan jabatannya tersebut. Karena itu, dia selaku Ketua Dewas PDAM harus mengajukan mundur dari posisi tersebut.
“Sekarang Pak Herman sudah mengajukan mundur dari jabatan itu, kini posisi Ketua Dewas kosong. Kami harap posisi Ketua Dewas segera diisi lagi, sehingga kursinya tidak kosong,” jelas mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, sejak resmi mendaftar sebagai cawagub dari Khofifah ke KPU Jatim, Herman harusnya sudah mundur dari jabatannya.
“Kalau Pak Herman sudah mundur saya rasa sudah benar dan memang seperti itu aturannya,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mencari atau menyiapkan penggantinya. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di tubuh Dewas. “Wali Kota harus cepat menyiapkan penggantinya, sebab posisi Ketua Dewas PDAM ini tak boleh kosong,” katanya.
Dengan mundurnya Ketua Dewas, maka akan menambah permasalahan baru di PDAM Surabaya. Sebab, sudah sekitar setengah tahunan susunan direksi PDAM tak lengkap. Rencana rekrutmen Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan (Dirkeu) hingga kini masih tidak jelas.
Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak menambahkan, PDAM adalah perusahaan publik, sehingga segala sesuatunya harus terbuka. Termasuk, Ketua Dewas yang maju menjadi cagub Jatim.
“Jadi aturan yang ada memang seperti itu, mundurnya Ketua Dewas merupakan keputusan yang tepat,” jelasnya.
(rsa)