Pemilik Hotel Bali Kuta Residence resmi ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka, Handoko, pemilik Hotel Bali Kuta Residence (BKR) langsung ditahan Polda Bali. Tragisnya, Handoko selama ini cukup getol mencari keadilan, sebagai korban mafia kepailitan.
"Penahanan ini bentuk kesewenang-wenangan aparat penyidik," sesal Oskar Sandi, selaku juru bicara tim kuasa hukum Handoko, kepada wartawan, kemarin.
Penahanan ini, atas laporan dua orang pemilik unit BKR yang merasa dirugikan, karena sudah membayar lunas. Tetapi belum mendapatkan sertifikat dan ROI. Bukti-bukti permulaan dalam laporan itu, sejatinya belumlah cukup dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Handoko.
Selama ini, sambung Oskar, kliennya cukup kooperatif kepada penyidik. Bahkan, sebelum ditangkap Handoko masih menjalani pemeriksaan awal.
Hal senada, disampaikan John Korasa, anggota kuasa hukum Handoko lainnya. Kemarin, sejatinya pemeriksaan belum selesai dan penyidik akan melanjutkan hari ini. Pelaporan dua orang yang memiliki kondotel BKR, dengan sangkaan Handoko melakukan penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Namun, mendadak Handoko langsung ditahan sehingga kondisinya yang sedang tidak fit langsung kambuh sakitnya. Handoko langsung dilarikan ke RS Trijata, dan masih menjalani perawatan intensif.
Diketahui, kasus yang menyeret Handoko terkait Hotel miliknya yang oleh Pengadilan Niaga Surabaya diputus pailit. Putusan itu, berasal dari pengaduan beberapa kreditur fiktif. Putusan pailit ini, diduga kuat merupakan hasil konspirasi antara oknum kepolisian, perbankan, kurator, hakim, dan beberapa oknum pengusaha.
Anehnya, hanya berdasar laporan dua orang pemilik, kondotel langsung bergerak cepat dengan langsung melakukan penahanan Handoko meski bukti-bukti permulaan belum cukup.
"Laporan tersebut kami pandang masih sangat sumir sehingga sangat aneh langsung dijadikan tersangka. Padahal, bukti permulaannya tidak cukup kuat. Ini, sejatinya berhubungan dengan perdata," tutupnya.
"Penahanan ini bentuk kesewenang-wenangan aparat penyidik," sesal Oskar Sandi, selaku juru bicara tim kuasa hukum Handoko, kepada wartawan, kemarin.
Penahanan ini, atas laporan dua orang pemilik unit BKR yang merasa dirugikan, karena sudah membayar lunas. Tetapi belum mendapatkan sertifikat dan ROI. Bukti-bukti permulaan dalam laporan itu, sejatinya belumlah cukup dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Handoko.
Selama ini, sambung Oskar, kliennya cukup kooperatif kepada penyidik. Bahkan, sebelum ditangkap Handoko masih menjalani pemeriksaan awal.
Hal senada, disampaikan John Korasa, anggota kuasa hukum Handoko lainnya. Kemarin, sejatinya pemeriksaan belum selesai dan penyidik akan melanjutkan hari ini. Pelaporan dua orang yang memiliki kondotel BKR, dengan sangkaan Handoko melakukan penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Namun, mendadak Handoko langsung ditahan sehingga kondisinya yang sedang tidak fit langsung kambuh sakitnya. Handoko langsung dilarikan ke RS Trijata, dan masih menjalani perawatan intensif.
Diketahui, kasus yang menyeret Handoko terkait Hotel miliknya yang oleh Pengadilan Niaga Surabaya diputus pailit. Putusan itu, berasal dari pengaduan beberapa kreditur fiktif. Putusan pailit ini, diduga kuat merupakan hasil konspirasi antara oknum kepolisian, perbankan, kurator, hakim, dan beberapa oknum pengusaha.
Anehnya, hanya berdasar laporan dua orang pemilik, kondotel langsung bergerak cepat dengan langsung melakukan penahanan Handoko meski bukti-bukti permulaan belum cukup.
"Laporan tersebut kami pandang masih sangat sumir sehingga sangat aneh langsung dijadikan tersangka. Padahal, bukti permulaannya tidak cukup kuat. Ini, sejatinya berhubungan dengan perdata," tutupnya.
(san)