Pemilik Hotel Bali Kuta Residence resmi ditahan

Jum'at, 05 Juli 2013 - 10:51 WIB
Pemilik Hotel Bali Kuta...
Pemilik Hotel Bali Kuta Residence resmi ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka, Handoko, pemilik Hotel Bali Kuta Residence (BKR) langsung ditahan Polda Bali. Tragisnya, Handoko selama ini cukup getol mencari keadilan, sebagai korban mafia kepailitan.

"Penahanan ini bentuk kesewenang-wenangan aparat penyidik," sesal Oskar Sandi, selaku juru bicara tim kuasa hukum Handoko, kepada wartawan, kemarin.

Penahanan ini, atas laporan dua orang pemilik unit BKR yang merasa dirugikan, karena sudah membayar lunas. Tetapi belum mendapatkan sertifikat dan ROI. Bukti-bukti permulaan dalam laporan itu, sejatinya belumlah cukup dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Handoko.

Selama ini, sambung Oskar, kliennya cukup kooperatif kepada penyidik. Bahkan, sebelum ditangkap Handoko masih menjalani pemeriksaan awal.

Hal senada, disampaikan John Korasa, anggota kuasa hukum Handoko lainnya. Kemarin, sejatinya pemeriksaan belum selesai dan penyidik akan melanjutkan hari ini. Pelaporan dua orang yang memiliki kondotel BKR, dengan sangkaan Handoko melakukan penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun, mendadak Handoko langsung ditahan sehingga kondisinya yang sedang tidak fit langsung kambuh sakitnya. Handoko langsung dilarikan ke RS Trijata, dan masih menjalani perawatan intensif.

Diketahui, kasus yang menyeret Handoko terkait Hotel miliknya yang oleh Pengadilan Niaga Surabaya diputus pailit. Putusan itu, berasal dari pengaduan beberapa kreditur fiktif. Putusan pailit ini, diduga kuat merupakan hasil konspirasi antara oknum kepolisian, perbankan, kurator, hakim, dan beberapa oknum pengusaha.

Anehnya, hanya berdasar laporan dua orang pemilik, kondotel langsung bergerak cepat dengan langsung melakukan penahanan Handoko meski bukti-bukti permulaan belum cukup.

"Laporan tersebut kami pandang masih sangat sumir sehingga sangat aneh langsung dijadikan tersangka. Padahal, bukti permulaannya tidak cukup kuat. Ini, sejatinya berhubungan dengan perdata," tutupnya.
(san)
Berita Terkait
Perkara Pembayaran Utang,...
Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit
Perkara PKPU, Nasabah:...
Perkara PKPU, Nasabah: Jika KSP Indosurya Pailit Tak Akan Dapat Apa-apa
Digugat Pailit Oleh...
Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers
Uji Insolvensi Dinilai...
Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Peradi Soroti Sejumlah...
Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved