Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:55 WIB
Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng
Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng
A A A
Sindonews.com - Akhirnya Kemendari menganulir tiga bakal calon (balon) Bupati Mamuju Tengah (Mateng). Ini berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor T.131.76/4461/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, yang salah satu tembusan surat ditujukan, pada Bupati Mamuju Suhardi Duka.

Tiga nama balon yang diusulkan Anwar, tersebut adalah Asisten I Setprov Sulbar Muh Jamil Barambangi, Sekda Mamuju Habsi Wahid dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sulbar Musa. Dalam suratnya, Kemendari meminta segera diusulkan kembali nama baru untuk ditetapkan sebagai carateker Bupati Mateng.

"Saya legowo dengan keputusan itu. Ini demi masyarakat secara umum. Meski memang saya merasa dirugikan dan menilai ada aura keberpihakan," kata Habsi, di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2013).

Mengulik kejanggalan yang dirasakan dalam keputusan yang ditandatangani Ditjen Otoda Djohermansyah Djohan, pada Senin lalu, Habsi mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang tidak mendasar. Dalam salah satu point keputusan itu hanya menyebutkan alasan dianulirnya tiga nama calon.

"Kalimat 'Karena sesuatu hal sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai caretaker' ini tidak jelas. Selain itu, fax Mendagri Nomor : T.135/4234/OTDA tanggal 20 Juni 2013 menyebutkan, bahwa saya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caretaker Mateng. Karena, usia saya sudah melampui batas pensiun," katanya.

Habsi melanjutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat Kemendagri. Padahal, usulan itu diajukan dua tahun sebelum masa pensiunnya.

Klarifikasi ini juga berdasarkan Surat keputusan Bupati Mamuju Nomor: 821.22.059 tanggal 01 maret 2013 yang memperpanjang masa jabatan Habsi hingga 30 april 2016. Dan keputusan tersebut berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan II.

"Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :188.2/1039/SJ tanggal 27 pebruari 2013 tentang pedoman pelaksanaan Undang-undang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten poin 6 terkait pengangkatan dan tugas Penjabat Bupati, khususnya huruf a poin 4 tidak dicantumkan batas usia pensiun 56 tahun. Karena itu saya menilai keputusan Kemendagri Keliru," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6845 seconds (0.1#10.140)
pixels