Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:55 WIB
Kemendagri anulir 3...
Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng
A A A
Sindonews.com - Akhirnya Kemendari menganulir tiga bakal calon (balon) Bupati Mamuju Tengah (Mateng). Ini berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor T.131.76/4461/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, yang salah satu tembusan surat ditujukan, pada Bupati Mamuju Suhardi Duka.

Tiga nama balon yang diusulkan Anwar, tersebut adalah Asisten I Setprov Sulbar Muh Jamil Barambangi, Sekda Mamuju Habsi Wahid dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sulbar Musa. Dalam suratnya, Kemendari meminta segera diusulkan kembali nama baru untuk ditetapkan sebagai carateker Bupati Mateng.

"Saya legowo dengan keputusan itu. Ini demi masyarakat secara umum. Meski memang saya merasa dirugikan dan menilai ada aura keberpihakan," kata Habsi, di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2013).

Mengulik kejanggalan yang dirasakan dalam keputusan yang ditandatangani Ditjen Otoda Djohermansyah Djohan, pada Senin lalu, Habsi mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang tidak mendasar. Dalam salah satu point keputusan itu hanya menyebutkan alasan dianulirnya tiga nama calon.

"Kalimat 'Karena sesuatu hal sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai caretaker' ini tidak jelas. Selain itu, fax Mendagri Nomor : T.135/4234/OTDA tanggal 20 Juni 2013 menyebutkan, bahwa saya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caretaker Mateng. Karena, usia saya sudah melampui batas pensiun," katanya.

Habsi melanjutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat Kemendagri. Padahal, usulan itu diajukan dua tahun sebelum masa pensiunnya.

Klarifikasi ini juga berdasarkan Surat keputusan Bupati Mamuju Nomor: 821.22.059 tanggal 01 maret 2013 yang memperpanjang masa jabatan Habsi hingga 30 april 2016. Dan keputusan tersebut berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan II.

"Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :188.2/1039/SJ tanggal 27 pebruari 2013 tentang pedoman pelaksanaan Undang-undang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten poin 6 terkait pengangkatan dan tugas Penjabat Bupati, khususnya huruf a poin 4 tidak dicantumkan batas usia pensiun 56 tahun. Karena itu saya menilai keputusan Kemendagri Keliru," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved