Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng

Kamis, 04 Juli 2013 - 15:55 WIB
Kemendagri anulir 3...
Kemendagri anulir 3 balon Bupati Mateng
A A A
Sindonews.com - Akhirnya Kemendari menganulir tiga bakal calon (balon) Bupati Mamuju Tengah (Mateng). Ini berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor T.131.76/4461/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh, yang salah satu tembusan surat ditujukan, pada Bupati Mamuju Suhardi Duka.

Tiga nama balon yang diusulkan Anwar, tersebut adalah Asisten I Setprov Sulbar Muh Jamil Barambangi, Sekda Mamuju Habsi Wahid dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sulbar Musa. Dalam suratnya, Kemendari meminta segera diusulkan kembali nama baru untuk ditetapkan sebagai carateker Bupati Mateng.

"Saya legowo dengan keputusan itu. Ini demi masyarakat secara umum. Meski memang saya merasa dirugikan dan menilai ada aura keberpihakan," kata Habsi, di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2013).

Mengulik kejanggalan yang dirasakan dalam keputusan yang ditandatangani Ditjen Otoda Djohermansyah Djohan, pada Senin lalu, Habsi mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang tidak mendasar. Dalam salah satu point keputusan itu hanya menyebutkan alasan dianulirnya tiga nama calon.

"Kalimat 'Karena sesuatu hal sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai caretaker' ini tidak jelas. Selain itu, fax Mendagri Nomor : T.135/4234/OTDA tanggal 20 Juni 2013 menyebutkan, bahwa saya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caretaker Mateng. Karena, usia saya sudah melampui batas pensiun," katanya.

Habsi melanjutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat Kemendagri. Padahal, usulan itu diajukan dua tahun sebelum masa pensiunnya.

Klarifikasi ini juga berdasarkan Surat keputusan Bupati Mamuju Nomor: 821.22.059 tanggal 01 maret 2013 yang memperpanjang masa jabatan Habsi hingga 30 april 2016. Dan keputusan tersebut berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan II.

"Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :188.2/1039/SJ tanggal 27 pebruari 2013 tentang pedoman pelaksanaan Undang-undang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten poin 6 terkait pengangkatan dan tugas Penjabat Bupati, khususnya huruf a poin 4 tidak dicantumkan batas usia pensiun 56 tahun. Karena itu saya menilai keputusan Kemendagri Keliru," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
50 menit yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved