Bawaslu Malut tangani kasus politik uang AHM-Doa
A
A
A
Sindonews.com - Kasus politik uang yang melibatkan ketua tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) M Ali Sangadji di Kabupaten Pulau Morotai, resmi diambil alih Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut.
Alasannya, Ali Sangaji merupakan pejabat daerah yang menduduki jabatan Ketua DPRD Pulau Morotai, sehingga butuh penanganan khusus. “Kasus ini sangat urgen, karena yang melakukan kasus ini adalah pejabat publik, yakni Ketua DPRD Pulau Morotai dari Partai Golkar,” kata Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amrin, Kamis (04/07/2013).
Menurut Muksin, kasus ini akan ditangani langsung Bawaslu Malut untuk diproses lebih lanjut.
Sementara kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, juga melibatkan Ketua Tim pemenang AHM-Doa juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Halbar Samad Moid dari Partai Golkar.
Dia juga merupakan pejabat daerah, jadi diambil alih oleh Bawaslu Malut. Selain melibatkan dua pejabat daerah. Kasus yang sama juga terjadi di Kota Ternate juga ditangani oleh Bawaslu Malut, yakni kasus yang melibatkan Tim Sukses AHM-Doa bernama Aini.
Kasus itu, dilaporkan ke Bawaslu dan sudah dibahas di Gakumdu Malut di Kantor Bawaslu. “Masih ada 14 hari kewenangan kita untuk memproses kasus ini. Kita sudah panggil pelapor, terlapor dan saksi,” tukasnya.
Alasannya, Ali Sangaji merupakan pejabat daerah yang menduduki jabatan Ketua DPRD Pulau Morotai, sehingga butuh penanganan khusus. “Kasus ini sangat urgen, karena yang melakukan kasus ini adalah pejabat publik, yakni Ketua DPRD Pulau Morotai dari Partai Golkar,” kata Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amrin, Kamis (04/07/2013).
Menurut Muksin, kasus ini akan ditangani langsung Bawaslu Malut untuk diproses lebih lanjut.
Sementara kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, juga melibatkan Ketua Tim pemenang AHM-Doa juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Halbar Samad Moid dari Partai Golkar.
Dia juga merupakan pejabat daerah, jadi diambil alih oleh Bawaslu Malut. Selain melibatkan dua pejabat daerah. Kasus yang sama juga terjadi di Kota Ternate juga ditangani oleh Bawaslu Malut, yakni kasus yang melibatkan Tim Sukses AHM-Doa bernama Aini.
Kasus itu, dilaporkan ke Bawaslu dan sudah dibahas di Gakumdu Malut di Kantor Bawaslu. “Masih ada 14 hari kewenangan kita untuk memproses kasus ini. Kita sudah panggil pelapor, terlapor dan saksi,” tukasnya.
(san)