2 SMKN di Makassar diduga lakukan pungli PSB
A
A
A
Sindonews.com - Dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Makassar, diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB). Kedua sekolah itu, masing-masing SMKN 1 Makassar, di Jalan Andi Manggerangi dan SMK Negeri 8 Makassar, di Jalan Mongingsidi.
Anggota Komisi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin mengatakan, kedua sekolah tersebut memungut uang kesehatan kepada setiap calon siswa. Adapun, besarnya pungutan senilai Rp25 ribu perorang.
“Ini temuan kami langsung di lapangan kemarin. Kami sangat menyayangkan juga masih ada pungutan seperti ini. Padahal, Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah mengeluarkan edaran larangan pungli PSB,” ungkap Aswiwin, di kantor Ombudsman, Makassar, Kamis (4/7/2013).
Selain dikedua SMK tersebut, Ombudsman juga menemukan penahanan akte kelahiran asli calon siswa di SD IKIP Makassar. Hanya saja, sampai sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif penahanan yang dilakukan pihak sekolah.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah kepala sekolah terkait, serta pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk mendengarkan penjelasan mengenai masalah ini.
Diketahui, dalam PSB tahun ini, selain membuka posko pengaduan, Komisi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, juga turun langsung ke lima kabupaten/kota di Sulsel, untuk melihat langsung proses penerimaan siswa baru (PSB). Adapun kelima kabupaten kota itu adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Kabupaten Pangkep.
Dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Makassar Abdul Wahab Habbe tidak menampik adanya pungutan tersebut. Akan tetapi, menurut dia, sekolah kejuruan memang mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan. Karena itu, pihaknya membebankan kepada siswa biaya kesehatan itu.
“Ini juga berlaku di semua SMK di Makassar. Karena ada petunjuk teknis tentang pemeriksaan kesehatan. Biaya yang dipungut itu biaya dokter,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, sekolah belum menerima kucuran dana pendidikan gratis dari pihak pemerintah. Padahal, biasanya anggaran itu sudah masuk kerekening sekolah pada bulan tiga. “Makanya dibebankan ke siswa,” katanya.
Anggota Komisi Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin mengatakan, kedua sekolah tersebut memungut uang kesehatan kepada setiap calon siswa. Adapun, besarnya pungutan senilai Rp25 ribu perorang.
“Ini temuan kami langsung di lapangan kemarin. Kami sangat menyayangkan juga masih ada pungutan seperti ini. Padahal, Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah mengeluarkan edaran larangan pungli PSB,” ungkap Aswiwin, di kantor Ombudsman, Makassar, Kamis (4/7/2013).
Selain dikedua SMK tersebut, Ombudsman juga menemukan penahanan akte kelahiran asli calon siswa di SD IKIP Makassar. Hanya saja, sampai sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif penahanan yang dilakukan pihak sekolah.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah kepala sekolah terkait, serta pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk mendengarkan penjelasan mengenai masalah ini.
Diketahui, dalam PSB tahun ini, selain membuka posko pengaduan, Komisi Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, juga turun langsung ke lima kabupaten/kota di Sulsel, untuk melihat langsung proses penerimaan siswa baru (PSB). Adapun kelima kabupaten kota itu adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Kabupaten Pangkep.
Dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Makassar Abdul Wahab Habbe tidak menampik adanya pungutan tersebut. Akan tetapi, menurut dia, sekolah kejuruan memang mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan. Karena itu, pihaknya membebankan kepada siswa biaya kesehatan itu.
“Ini juga berlaku di semua SMK di Makassar. Karena ada petunjuk teknis tentang pemeriksaan kesehatan. Biaya yang dipungut itu biaya dokter,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, sekolah belum menerima kucuran dana pendidikan gratis dari pihak pemerintah. Padahal, biasanya anggaran itu sudah masuk kerekening sekolah pada bulan tiga. “Makanya dibebankan ke siswa,” katanya.
(san)