Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:16 WIB
Pilgub Malut, 2 TPS...
Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang digelar Senin 1 Juli 2013, berpolemik. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua kabupaten, masing-masing Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupeten Halmahera Timur (Haltim), akan dilakukan pencoblosan ulang.

Dua TPS yang akan dilakukan pencoblosan ulang, masing-masing TPS 36 Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut, serta TPS 6 Desa Baborino, Kecamatan Buli, Kabupaten Haltim. Laporan masalah ini, sudah diterima oleh Bawaslu Malut dari Panwaslu didua kabupaten tersebut.

Permasalahan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain. Untuk di TPS 6 Desa Babarino, ada 9 orang yang mengunakan nama lain.

Ketua KPUD Mulyadi Tutupoho mengatakan, pihaknya bersama Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin, langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan TPS yang dimaksud.

“Benar ada masalah disejumlah TPS tersebut. KPU Malut sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, dan dalam rekomendasi tersebut menyebutkan dilakukan pemilu ulang. Harus dilaksanakan," kata Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho, kepada wartawan, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2013).

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, sesuai laporan Panwaslu setempat, kasus didua TPS itu, sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain. “Di TPS 6 Desa Babarino ada 9 orang. Sedangkan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain," terangnya.

Dikatakan Muksin, merujuk pada peraturan KPU No.72 tahun 2009 tentang Pemungutan dan penghitungan suara, apabila lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka di TPS itu dapat dilakukan pemilihan ulang.

“Panwascam setempat sudah merekomendasikan ke PPK dan sudah dilakukan pleno penetapan pemungutan suara ulang didua TPS itu,” jelasnya.

Sementara itu, data yang dihimpun Sindonews di lapangan, pencoblosan menggunakan hak pilih orang lain itu, terjadi di TPS 36 dan TPS 17 Desa Gamsungi. Kasusnya ada orang terlebih dahulu mencoblos menggunakan hak pilih orang lain.

Di TPS 36 tersebut, hasilnya dimenangkan pasangan nomor urut 6 Hein-Malik dengan 141 suara, pemenang kedua pasangan MS 101 suara, disusul AGK-Manthab 23 suara, AHM-Doa 20 suara, Sabel 16 suara, dan Namto-Arifin 11 suara, dengan DPT 592 jiwa pilih.
(san)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
7 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
9 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
10 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
12 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved