Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:16 WIB
Pilgub Malut, 2 TPS...
Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang digelar Senin 1 Juli 2013, berpolemik. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua kabupaten, masing-masing Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupeten Halmahera Timur (Haltim), akan dilakukan pencoblosan ulang.

Dua TPS yang akan dilakukan pencoblosan ulang, masing-masing TPS 36 Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut, serta TPS 6 Desa Baborino, Kecamatan Buli, Kabupaten Haltim. Laporan masalah ini, sudah diterima oleh Bawaslu Malut dari Panwaslu didua kabupaten tersebut.

Permasalahan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain. Untuk di TPS 6 Desa Babarino, ada 9 orang yang mengunakan nama lain.

Ketua KPUD Mulyadi Tutupoho mengatakan, pihaknya bersama Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin, langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan TPS yang dimaksud.

“Benar ada masalah disejumlah TPS tersebut. KPU Malut sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, dan dalam rekomendasi tersebut menyebutkan dilakukan pemilu ulang. Harus dilaksanakan," kata Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho, kepada wartawan, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2013).

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, sesuai laporan Panwaslu setempat, kasus didua TPS itu, sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain. “Di TPS 6 Desa Babarino ada 9 orang. Sedangkan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain," terangnya.

Dikatakan Muksin, merujuk pada peraturan KPU No.72 tahun 2009 tentang Pemungutan dan penghitungan suara, apabila lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka di TPS itu dapat dilakukan pemilihan ulang.

“Panwascam setempat sudah merekomendasikan ke PPK dan sudah dilakukan pleno penetapan pemungutan suara ulang didua TPS itu,” jelasnya.

Sementara itu, data yang dihimpun Sindonews di lapangan, pencoblosan menggunakan hak pilih orang lain itu, terjadi di TPS 36 dan TPS 17 Desa Gamsungi. Kasusnya ada orang terlebih dahulu mencoblos menggunakan hak pilih orang lain.

Di TPS 36 tersebut, hasilnya dimenangkan pasangan nomor urut 6 Hein-Malik dengan 141 suara, pemenang kedua pasangan MS 101 suara, disusul AGK-Manthab 23 suara, AHM-Doa 20 suara, Sabel 16 suara, dan Namto-Arifin 11 suara, dengan DPT 592 jiwa pilih.
(san)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
25 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
47 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved