Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:16 WIB
Pilgub Malut, 2 TPS...
Pilgub Malut, 2 TPS lakukan pencoblosan ulang
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang digelar Senin 1 Juli 2013, berpolemik. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua kabupaten, masing-masing Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kabupeten Halmahera Timur (Haltim), akan dilakukan pencoblosan ulang.

Dua TPS yang akan dilakukan pencoblosan ulang, masing-masing TPS 36 Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut, serta TPS 6 Desa Baborino, Kecamatan Buli, Kabupaten Haltim. Laporan masalah ini, sudah diterima oleh Bawaslu Malut dari Panwaslu didua kabupaten tersebut.

Permasalahan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain. Untuk di TPS 6 Desa Babarino, ada 9 orang yang mengunakan nama lain.

Ketua KPUD Mulyadi Tutupoho mengatakan, pihaknya bersama Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin, langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan TPS yang dimaksud.

“Benar ada masalah disejumlah TPS tersebut. KPU Malut sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu, dan dalam rekomendasi tersebut menyebutkan dilakukan pemilu ulang. Harus dilaksanakan," kata Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho, kepada wartawan, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2013).

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, sesuai laporan Panwaslu setempat, kasus didua TPS itu, sejumlah pemilih menggunakan hak pilih orang lain. “Di TPS 6 Desa Babarino ada 9 orang. Sedangkan di TPS 36 ada 2 orang menggunakan hak pilih orang lain," terangnya.

Dikatakan Muksin, merujuk pada peraturan KPU No.72 tahun 2009 tentang Pemungutan dan penghitungan suara, apabila lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka di TPS itu dapat dilakukan pemilihan ulang.

“Panwascam setempat sudah merekomendasikan ke PPK dan sudah dilakukan pleno penetapan pemungutan suara ulang didua TPS itu,” jelasnya.

Sementara itu, data yang dihimpun Sindonews di lapangan, pencoblosan menggunakan hak pilih orang lain itu, terjadi di TPS 36 dan TPS 17 Desa Gamsungi. Kasusnya ada orang terlebih dahulu mencoblos menggunakan hak pilih orang lain.

Di TPS 36 tersebut, hasilnya dimenangkan pasangan nomor urut 6 Hein-Malik dengan 141 suara, pemenang kedua pasangan MS 101 suara, disusul AGK-Manthab 23 suara, AHM-Doa 20 suara, Sabel 16 suara, dan Namto-Arifin 11 suara, dengan DPT 592 jiwa pilih.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)