Majelis Hakim Peradilan Militer larang saksi pakai sebo

Kamis, 04 Juli 2013 - 00:40 WIB
Majelis Hakim Peradilan...
Majelis Hakim Peradilan Militer larang saksi pakai sebo
A A A
Sindonews.com - Permohonan untuk menggunakan sebo (penutup muka) diajukan oleh saksi sidang perkara penyerangan di Lapas Cebongan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Alasannya, dalam setiap sidang di suatu Peradilan Militer, belum pernah ada saksi yang menggunakan sebo dalam memberikan keterangannya.

Selain itu, peradilan kasus ini juga bersifat terbuka untuk umum. Jadi, masyarakat juga berhak tahu berjalannya sidang ini.

"Permohonan dengan alasan hanya karena saksi tidak ingin keluarganya tahu, itu tidak bisa. Kalau sudah terpidana, seharusnya keluarga mereka sudah tahu dengan pemberitahuan dari polisi," kata ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito.

Menurutnya, jika alasannya dikaitkan dengan perasaan trauma, bisa dipertimbangkan.

Yaitu, menggunakan metode teleconference. Namun, hal itu tidak diajukan oleh saksi. Nantinya, ketika dipanggil tidak bisa dihadirkan, maka akan dipanggil kembali.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Ketika tetap tidak hadir dalam panggilan ketiga, maka akan dipanggil paksa.

"Solusinya, sebaiknya koordinasi dengan Kepala Lapas, siapa yang lebih dahulu bisa didatangkan. Nanti, untuk yang tidak mau, bisa kita urus belakangan," ucapnya
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.24)