DPRD gandeng BPK & Inspektorat soal Bandara Selayar

Kamis, 04 Juli 2013 - 00:30 WIB
DPRD gandeng BPK & Inspektorat soal Bandara Selayar
DPRD gandeng BPK & Inspektorat soal Bandara Selayar
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Sulsel terkait proyek pemindahan lokasi bandara perintis di Pulau Kayuadi Kabupaten Selayar.

Anggota komisi D DPRD Sulsel Affandy Agusman Aris mengatakan, pihaknya akan meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terkait masalah ini. Opsi ini diambil dewan karena tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Jadi dewan bisa mendengarkan juga pendapat pihak luar yang bersifat independen, tidak hanya sebatas pada pemaparan Bupati Selayar dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel saja,” ungkap Anggota komisi D DPRD Sulsel Affandy Agusman Aris, Rabu (3/7/2013).

Untuk itu, lanjut legislator Partai Hanura ini, Komisi D sudah akan melakukan rapat internal komisi untuk menentukan waktu pemanggilan BPK sebagai badan audit. Selain itu pihaknya juga akan memanggil inspektorat, untuk mempertanyakan kepatuhan taat asas dari SKPD yang membidangi hal ini.

Seperti diketahui Pemkab Selayar bersama Dishub Sulsel memindahkan lokasi bandara perintis yang sudah menelan anggaran Rp2 miliar lebih dari Pulau Latondu di Kecamatan Takabonerate ke Pulau Kayuadi.

Bandara ini dibangun untuk mendukung program pariwisata di Takabonerate sebagai salah satu destinasi unggulan di Sulsel. Bandara ini langsung bisa mengakses lokasi wisata yang menjadi andalan Sulsel tersebut.

Ini untuk memperpendek jalur perjalanan wisatawan yang selama ini harus mengambil rute panjang untuk sampai ke daerah tersebut.

Akan tetapi dengan bergesernya ke Pulau Kayuadi, jarak tempuh wisatawan bertambah . Dari Kayu Adi ke Takabonerate harus ditempuh lagi perjalanan empat jam dengan perjalanan laut.

Tidak hanya itu, penggaran yang tertuang selama ini dalam APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur masih tetap di Latondu sehingga dewan menilai ini adalah pembohongan.

Terpisah Humas BPK RI perwakilan Sulsel Daniel sembiring menatakan, pada dasarnya Dewan Sulsel berhak mengajukan permintaan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait kerugian negara, melakukan audit investigasi, atau pemeriksaan lain untuk tujuan lain yang diperlukan.

“Kalau ada niatan untuk memohon ke BPK maka kami akan siap. Termasuk melakukan investigasi audit. Sebab BPK juga memiliki auditor,”ungkapnya.

Daniel mengungkapkan jika pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait kemunginan tingkat kesalahan atas pemindahan sepihak bandara tersebut.

Begitu pula kemungkinan timbulnya kerugian dan unsur melawan perbuatan hukum dalam tindakan tersebut.

“Kalau kerugian dan unsur melawan perbuayan hukum nanti ada tim yang akan turun. Kalau sekarang terlalu cepat menyimpulkan.

Akan kami telaah lebih dulu, termasuk jika ada permintaan akan kami lihat apakah hanya sebatas pemeriksaan dokumen atau langsung turun ke lapangan,” ungkapnya
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9409 seconds (0.1#10.140)