Sidang Cebongan, Ucok diserang korban terlebih dulu
A
A
A
Sindonews.com - Eksekutor penyerangan, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon mengaku, penembakan terhadap empat korbannya tersebut karena diserang terlebih dahulu.
Hal itu dikatakannya, saat menjadi saksi mahkota di sidang berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013).
Saat sampai di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, sebelum peristiwa penembakan terjadi, dirinya menggunakan rompi bersama delapan temannya agar terlihat familiar dari anggota polisi. Kemudian, saat mendekati pintu masuk, dirinya hendak meminta sidik jari terhadap tahanan, yaitu Decky cs, yang dititipkan dari Polda DIY.
Setelah berhasil memaksa masuk, dirinya meminta agar penjaga Lapas menunjukkan dimana ruang tahanan yang dicarinya. Namun, petugas yang dalam hal ini merupakan kepala keamanan Lapas, Margo Utomo, tak juga memberitahunya.
Kemudian, ia melihat ada temannya menuju ke satu ruang tahanan bersama satu petugas, dirinya kemudian mengikutinya. Saat itu, ia tidak langsung masuk ke ruang tahanan, namun mengintip terlebih dahulu di jendala.
"Saat itulah, saya melihat para tahanan sudah bergerombol. Salah satu diantara para tahanan tersebut memberikan suatu petunjuk kepada saya, namun tidak ingin memberitahu," ujarnya.
Mendapat petunjuk tersebut, dirinya kemudian masuk ke dalam ruangan. Saat itulah, dirinya mendapatkan serangan menggunakan tongkat besi hingga mengenai bahu kanannya. Tak hanya itu, ada satu orang lain yang juga hendak menyerangnya.
"Serangan itu mengarah ke kepala saya, namun saya tepis hingga mengenai bahu kanan saya," katanya.
Detik-detik itulah, dalam pikirannya di penjara tersebut hanyalah berisi orang-orang jahat. Kemudian, dirinya langsung mengeluarkan senjata yang dibawanya, yaitu senjata api laras panjang AK-47. "Saya lihat ada dua orang mencurigakan kemudian saya tembak," katanya.
Rentetan tembakan pertama menewaskan dua korbannya. Setelah itu, ada satu orang tahanan yang hendak berlari mencurigakan, kemudian ditembak pula orang itu.
"Saya juga sempat melihat ada orang yang mencurigakan di dekat ruang kamar mandi. Saat itu, senjata saya sempat macet dan meminta tolong kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto," tuturnya.
Saat itu, dilihatnya Sugeng tidak bersungguh-sungguh untuk memperbaikinya. Karena terlalu lama, akhirnya dirinya merebut senjata yang dibawa Sugeng. Lantas, dirinya memastikan terlebih dahulu tiga korbannya yang ditembaki tewas kemudian menembak secara sembarang yang ditujukan ke orang yang didekat kamar mandi tersebut.
"Kemudian, ada yang menarik punggung saya untuk berlari. Saya tidak sempat memastikan satu korban terakhir itu tewas," tuturnya.
Dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, yang bersangkutan tidak turun dari mobil yang digunakan. Dikatakannya, dirinya mengajak Ikhmawan pergi ke Yogya, hanya untuk mencari Marcell yaitu kelompok preman yang melakukan penganiayaan terhadap Sersan Satu Sriyono.
Sidang di berkas ketiga ini, dipimpin juga oleh Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto juga menjadi saksi dalam berkas ini. Kedua berkas ini, nantinya akan kembali digelar sidangnya pada Rabu (3/7) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal itu dikatakannya, saat menjadi saksi mahkota di sidang berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013).
Saat sampai di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, sebelum peristiwa penembakan terjadi, dirinya menggunakan rompi bersama delapan temannya agar terlihat familiar dari anggota polisi. Kemudian, saat mendekati pintu masuk, dirinya hendak meminta sidik jari terhadap tahanan, yaitu Decky cs, yang dititipkan dari Polda DIY.
Setelah berhasil memaksa masuk, dirinya meminta agar penjaga Lapas menunjukkan dimana ruang tahanan yang dicarinya. Namun, petugas yang dalam hal ini merupakan kepala keamanan Lapas, Margo Utomo, tak juga memberitahunya.
Kemudian, ia melihat ada temannya menuju ke satu ruang tahanan bersama satu petugas, dirinya kemudian mengikutinya. Saat itu, ia tidak langsung masuk ke ruang tahanan, namun mengintip terlebih dahulu di jendala.
"Saat itulah, saya melihat para tahanan sudah bergerombol. Salah satu diantara para tahanan tersebut memberikan suatu petunjuk kepada saya, namun tidak ingin memberitahu," ujarnya.
Mendapat petunjuk tersebut, dirinya kemudian masuk ke dalam ruangan. Saat itulah, dirinya mendapatkan serangan menggunakan tongkat besi hingga mengenai bahu kanannya. Tak hanya itu, ada satu orang lain yang juga hendak menyerangnya.
"Serangan itu mengarah ke kepala saya, namun saya tepis hingga mengenai bahu kanan saya," katanya.
Detik-detik itulah, dalam pikirannya di penjara tersebut hanyalah berisi orang-orang jahat. Kemudian, dirinya langsung mengeluarkan senjata yang dibawanya, yaitu senjata api laras panjang AK-47. "Saya lihat ada dua orang mencurigakan kemudian saya tembak," katanya.
Rentetan tembakan pertama menewaskan dua korbannya. Setelah itu, ada satu orang tahanan yang hendak berlari mencurigakan, kemudian ditembak pula orang itu.
"Saya juga sempat melihat ada orang yang mencurigakan di dekat ruang kamar mandi. Saat itu, senjata saya sempat macet dan meminta tolong kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto," tuturnya.
Saat itu, dilihatnya Sugeng tidak bersungguh-sungguh untuk memperbaikinya. Karena terlalu lama, akhirnya dirinya merebut senjata yang dibawa Sugeng. Lantas, dirinya memastikan terlebih dahulu tiga korbannya yang ditembaki tewas kemudian menembak secara sembarang yang ditujukan ke orang yang didekat kamar mandi tersebut.
"Kemudian, ada yang menarik punggung saya untuk berlari. Saya tidak sempat memastikan satu korban terakhir itu tewas," tuturnya.
Dalam kesaksiannya terhadap terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, yang bersangkutan tidak turun dari mobil yang digunakan. Dikatakannya, dirinya mengajak Ikhmawan pergi ke Yogya, hanya untuk mencari Marcell yaitu kelompok preman yang melakukan penganiayaan terhadap Sersan Satu Sriyono.
Sidang di berkas ketiga ini, dipimpin juga oleh Majelis Hakim, Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto juga menjadi saksi dalam berkas ini. Kedua berkas ini, nantinya akan kembali digelar sidangnya pada Rabu (3/7) ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rsa)