Disidak Tim KTR, Kantor Bupati Tabanan banyak asbak

Selasa, 02 Juli 2013 - 17:52 WIB
Disidak Tim KTR, Kantor...
Disidak Tim KTR, Kantor Bupati Tabanan banyak asbak
A A A
Sindonews.com - Kantor Bupati Tabanan ternyata menyediakan banyak asbak rokok. Hal itu diperuntukkan bagi para PNS maupun masyarakat yang ingin merokok. Tak pelak jika asusmsi negatif muncul dari Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tim yang dikoordinir Dasak Cayawati itu menemukan banyak asbak dari depan meja resepsionis atau penerima tamu, lobi, hingga ruang kantin yang terletak di sebelah Kantor Bupati. Hal itu dilakukan menyusul sidak yang dilakukan Tim KTR.

Saat Gung Mas anggota Tim Inspeksi KTR menyosialisasikan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk sanksi bagi pelanggar mulai denda Rp 50 ribu dan kurungan tiga bulan, mayoritas pegawai dan masyarakat menyatakan ketidaktahuannya.

"Saya tidak tahu larangan itu. Ya kalau mau melarang merokok kenapa tidak ditutup saja pabrik rokoknya," sergah seorang pegawai, Selasa (2/7/2013).

Tim yang juga melibatkan unsur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, mahasiswa bergerak ke ruang Kantor BKD, juga masih menemukan dua orang pegawai merokok dalam gedung. Tidak hanya itu, asbak besar juga tersedia di salah satu ruangan terlihat bekas puntung rokok dan sisa abu rokok di dalamnya.

Luh De Ludia pejabat di Bagian Umum dan Perencanaan BKD mengaku sampai saat ini belum pernah mendapat sosialisasi Perda KTR. Padahal Perda KTR sudah berlaku efektif Juni 2012.

"Kalau ada aturannya saya bisa lebih enak menegur atau memberitahu jika ada orang yang merokok, kalau tidak ada Perdanya ya tidak enak menegur," dalihnya.

Asbak rokok ternyata juga ditemukan di ruang Ketua BKD Tabanan Made Yasa. Di ruang kerjanya juga ditemukan ada asbak ukuran sedang masih terlihat sisa abu rokok.

Saat hal itu ditanyakan, dengan santai Yasa berdalih jika asbak itu diperuntukkan untuk tempat sampah seperti bungkus permen.

"Saya kan tidak merokok, jadi biasanya tamu kalau mau merokok di ruangan malu sendiri mereka. Kita tidak mungkin melarang merokok tetapi saya selalu minta jangan di ruangan, kalau di luar atau jalan silakan saja," kata Yasa memberi argumen.

Meski dia mengaku mendengar Perda KTR namun tidak mengetahui pemberlakuan termasuk sanksi atas pelanggaran aturan itu. Untuk itu, dia berjanji akan segera menyosialisasikan aturan larangan merokok ke jajarannya.
(rsa)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Mengunjungi Kampung...
Mengunjungi Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
3 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
7 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
13 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
Birokrasi Rumit, Banyak...
Birokrasi Rumit, Banyak Bisnis Hengkang dari Uni Eropa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved