Disidak Tim KTR, Kantor Bupati Tabanan banyak asbak

Selasa, 02 Juli 2013 - 17:52 WIB
Disidak Tim KTR, Kantor...
Disidak Tim KTR, Kantor Bupati Tabanan banyak asbak
A A A
Sindonews.com - Kantor Bupati Tabanan ternyata menyediakan banyak asbak rokok. Hal itu diperuntukkan bagi para PNS maupun masyarakat yang ingin merokok. Tak pelak jika asusmsi negatif muncul dari Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tim yang dikoordinir Dasak Cayawati itu menemukan banyak asbak dari depan meja resepsionis atau penerima tamu, lobi, hingga ruang kantin yang terletak di sebelah Kantor Bupati. Hal itu dilakukan menyusul sidak yang dilakukan Tim KTR.

Saat Gung Mas anggota Tim Inspeksi KTR menyosialisasikan Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk sanksi bagi pelanggar mulai denda Rp 50 ribu dan kurungan tiga bulan, mayoritas pegawai dan masyarakat menyatakan ketidaktahuannya.

"Saya tidak tahu larangan itu. Ya kalau mau melarang merokok kenapa tidak ditutup saja pabrik rokoknya," sergah seorang pegawai, Selasa (2/7/2013).

Tim yang juga melibatkan unsur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, mahasiswa bergerak ke ruang Kantor BKD, juga masih menemukan dua orang pegawai merokok dalam gedung. Tidak hanya itu, asbak besar juga tersedia di salah satu ruangan terlihat bekas puntung rokok dan sisa abu rokok di dalamnya.

Luh De Ludia pejabat di Bagian Umum dan Perencanaan BKD mengaku sampai saat ini belum pernah mendapat sosialisasi Perda KTR. Padahal Perda KTR sudah berlaku efektif Juni 2012.

"Kalau ada aturannya saya bisa lebih enak menegur atau memberitahu jika ada orang yang merokok, kalau tidak ada Perdanya ya tidak enak menegur," dalihnya.

Asbak rokok ternyata juga ditemukan di ruang Ketua BKD Tabanan Made Yasa. Di ruang kerjanya juga ditemukan ada asbak ukuran sedang masih terlihat sisa abu rokok.

Saat hal itu ditanyakan, dengan santai Yasa berdalih jika asbak itu diperuntukkan untuk tempat sampah seperti bungkus permen.

"Saya kan tidak merokok, jadi biasanya tamu kalau mau merokok di ruangan malu sendiri mereka. Kita tidak mungkin melarang merokok tetapi saya selalu minta jangan di ruangan, kalau di luar atau jalan silakan saja," kata Yasa memberi argumen.

Meski dia mengaku mendengar Perda KTR namun tidak mengetahui pemberlakuan termasuk sanksi atas pelanggaran aturan itu. Untuk itu, dia berjanji akan segera menyosialisasikan aturan larangan merokok ke jajarannya.
(rsa)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
34 menit yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
45 menit yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
2 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
2 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved