Hercules divonis 4 bulan penjara

Selasa, 02 Juli 2013 - 14:22 WIB
Hercules divonis 4 bulan...
Hercules divonis 4 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Hercules Rozario Marshall terdakwa kasus premanisme divonis empat bulan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hukum Kemal Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan, kedua terdakwa Hercules dan Muhamaad Siddiq terbukti memaksa para pejabat untuk tidak melakukan tugas sesuai jabatannya yang dilakukan dua orang atau lebih.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dijatuhkan hukuman selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000," kata kemal Tampubolon di ruang sidang Kusumah Atmadja, Selasa (2/7/2013).

Dia mengatakan, yang memberatkan mereka adalah telah menggangu ketertiban masyarakat.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa, bersikap sopan selama proses persidangan dan para terdakwa sangat dibutuhkan dalam keluarganya masing-masing. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," ujar Kemal.

Mendengar vonis tersebut, Hercules yang menggunakan baju koko warna putih dan peci berwarna merah tersebut tampak dingin dan menyerahkan segalanya kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules yang ditahan pada Jumat 8 Maret 2013 di kawasan perumahan kebon jeruk indah II lantaran membuibarkan kepolisian yang sedang apel disnan, didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1).

Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan , dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih dan dikenakan hukuman enam bulan penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
IKANU Kecam Aksi Premanisme...
IKANU Kecam Aksi Premanisme dan Penganiayaan Mahasiswa di Mesir
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved