Sidang Nissan Juke maut ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus kecelakaan Nissan Juke maut, kembali digelar di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan tuntutan. Tapi sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutannya.
"Tuntutannya belum selesai disusun. Kan harus dipersiapkan dengan matang," ujar JPU PN Bale Bandung Gusparli, kepada wartawan, di Bandung, Selasa (2/7/2013).
Kasus itu, menurutnya cukup rumit. Apalagi, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tabrakan, dan dihadirkan di persidangan. "Rumitnya pembuktiannya juga pakai bukti petunjuk," ungkapnya.
Selain mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan, JPU juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Di persidangan, saksi ahli menyebut kecepatan Nissan Juke saat tabrakan adalah 110 kilometer/jam.
"Mobil Nissan Juke, itu dirancang memang seperti itu. Waktu kecelakaan, begitu berhenti, speedometer akan berhenti. Dan itu, berhentinya diangka 110 kilometer/jam menurut keterangan ahli," tuturnya.
Soal jumlah saksi, Gusparli menyebut total ada 10 orang. Seorang diantaranya merupakan saksi ahli. "Ada yang tidak dihadirkan karena saksi tinggal di Jawa," katanya.
Gusparli mengatakan, berkas tuntutan diharapkan selesai pekan depan sehingga sidang bisa kembali digelar. "Tuntutannya juga harus dikonsultasikan dulu ke pimpinan (Kejaksaan Negeri Bale Bandung). Ini kan kasusnya menarik perhatian publik, bukan kecelakaan biasa," jelasnya.
Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa 9 Juli 2013. Muhammad Dwigusta Cahya (18), terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LAJ No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman penjara enam tahun.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di tol Purbaleunyi KM 135+700 dari Cileunyi menuju Bandung, pada Minggu 7 April 2013, sekira pukul 13.15 WIB. Lima orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yakni Nissan Juke, bernomor polisi AB 421 TA yang dikemudikan Dwigusta dan Daihatsu Xenia R 8181 NK.
Kronologis tabrakan, dimulai saat mobil Juke melaju dari arah barat Bandung menuju ke timur Cileunyi. Saat tiba di KM 135+700, mobil Juke melewati median jalan hingga masuk jalur berlawanan.
Dari arah berlawanan, muncul Xenia yang dikemudikan Iwan Haryadi (31). Benturan keras pun tidak bisa dihindari. Dalam kecelakaan itu, Dwigusta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandung.
"Tuntutannya belum selesai disusun. Kan harus dipersiapkan dengan matang," ujar JPU PN Bale Bandung Gusparli, kepada wartawan, di Bandung, Selasa (2/7/2013).
Kasus itu, menurutnya cukup rumit. Apalagi, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tabrakan, dan dihadirkan di persidangan. "Rumitnya pembuktiannya juga pakai bukti petunjuk," ungkapnya.
Selain mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan, JPU juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Di persidangan, saksi ahli menyebut kecepatan Nissan Juke saat tabrakan adalah 110 kilometer/jam.
"Mobil Nissan Juke, itu dirancang memang seperti itu. Waktu kecelakaan, begitu berhenti, speedometer akan berhenti. Dan itu, berhentinya diangka 110 kilometer/jam menurut keterangan ahli," tuturnya.
Soal jumlah saksi, Gusparli menyebut total ada 10 orang. Seorang diantaranya merupakan saksi ahli. "Ada yang tidak dihadirkan karena saksi tinggal di Jawa," katanya.
Gusparli mengatakan, berkas tuntutan diharapkan selesai pekan depan sehingga sidang bisa kembali digelar. "Tuntutannya juga harus dikonsultasikan dulu ke pimpinan (Kejaksaan Negeri Bale Bandung). Ini kan kasusnya menarik perhatian publik, bukan kecelakaan biasa," jelasnya.
Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa 9 Juli 2013. Muhammad Dwigusta Cahya (18), terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LAJ No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman penjara enam tahun.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di tol Purbaleunyi KM 135+700 dari Cileunyi menuju Bandung, pada Minggu 7 April 2013, sekira pukul 13.15 WIB. Lima orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yakni Nissan Juke, bernomor polisi AB 421 TA yang dikemudikan Dwigusta dan Daihatsu Xenia R 8181 NK.
Kronologis tabrakan, dimulai saat mobil Juke melaju dari arah barat Bandung menuju ke timur Cileunyi. Saat tiba di KM 135+700, mobil Juke melewati median jalan hingga masuk jalur berlawanan.
Dari arah berlawanan, muncul Xenia yang dikemudikan Iwan Haryadi (31). Benturan keras pun tidak bisa dihindari. Dalam kecelakaan itu, Dwigusta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandung.
(san)