Sidang Nissan Juke maut ditunda

Selasa, 02 Juli 2013 - 13:20 WIB
Sidang Nissan Juke maut...
Sidang Nissan Juke maut ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus kecelakaan Nissan Juke maut, kembali digelar di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Agenda sidang kali ini, adalah pembacaan tuntutan. Tapi sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutannya.

"Tuntutannya belum selesai disusun. Kan harus dipersiapkan dengan matang," ujar JPU PN Bale Bandung Gusparli, kepada wartawan, di Bandung, Selasa (2/7/2013).

Kasus itu, menurutnya cukup rumit. Apalagi, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tabrakan, dan dihadirkan di persidangan. "Rumitnya pembuktiannya juga pakai bukti petunjuk," ungkapnya.

Selain mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan, JPU juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Di persidangan, saksi ahli menyebut kecepatan Nissan Juke saat tabrakan adalah 110 kilometer/jam.

"Mobil Nissan Juke, itu dirancang memang seperti itu. Waktu kecelakaan, begitu berhenti, speedometer akan berhenti. Dan itu, berhentinya diangka 110 kilometer/jam menurut keterangan ahli," tuturnya.

Soal jumlah saksi, Gusparli menyebut total ada 10 orang. Seorang diantaranya merupakan saksi ahli. "Ada yang tidak dihadirkan karena saksi tinggal di Jawa," katanya.

Gusparli mengatakan, berkas tuntutan diharapkan selesai pekan depan sehingga sidang bisa kembali digelar. "Tuntutannya juga harus dikonsultasikan dulu ke pimpinan (Kejaksaan Negeri Bale Bandung). Ini kan kasusnya menarik perhatian publik, bukan kecelakaan biasa," jelasnya.

Rencananya, sidang akan kembali digelar Selasa 9 Juli 2013. Muhammad Dwigusta Cahya (18), terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LAJ No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman penjara enam tahun.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di tol Purbaleunyi KM 135+700 dari Cileunyi menuju Bandung, pada Minggu 7 April 2013, sekira pukul 13.15 WIB. Lima orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yakni Nissan Juke, bernomor polisi AB 421 TA yang dikemudikan Dwigusta dan Daihatsu Xenia R 8181 NK.

Kronologis tabrakan, dimulai saat mobil Juke melaju dari arah barat Bandung menuju ke timur Cileunyi. Saat tiba di KM 135+700, mobil Juke melewati median jalan hingga masuk jalur berlawanan.

Dari arah berlawanan, muncul Xenia yang dikemudikan Iwan Haryadi (31). Benturan keras pun tidak bisa dihindari. Dalam kecelakaan itu, Dwigusta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandung.
(san)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
3 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved