Jual sabu, 3 mahasiswa di Kota Palu dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Dua kurir narkoba, dan satu pembeli narkoba jenis sabu-sabu, diringkus aparat kepolisian Polres Parimo, di Desa Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 gram, dan uang tunai Rp1,05 juta
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga yang merasa curiga dengan gerak gerik tersangka. Dari laporan warga tersebut, aparat kepolisian Polres Parimo, kemudian menggerebek rumah yang ditempati ketiga tersangka, di Desa Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat kepolisian Polres Parigi Moutong, menemukan dua paket besar dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 7,5 gram, dirumah tersangka FD.
FD merupakan pembeli barang haram tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu AC dan RS, berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu-sabu yang telah dipesan FD. Ketiga tersangka, kini masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palu.
Menurut Kapolres Parimo AKBP Novia Jaya, ketiga tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus di Desa Ampibabo, saat melakukan transaksi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu, tiga buah handphone, dan uang tunai.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Parigi Moutong.
Ketiga tersangka merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 gram, dan uang tunai Rp1,05 juta
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga yang merasa curiga dengan gerak gerik tersangka. Dari laporan warga tersebut, aparat kepolisian Polres Parimo, kemudian menggerebek rumah yang ditempati ketiga tersangka, di Desa Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat kepolisian Polres Parigi Moutong, menemukan dua paket besar dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 7,5 gram, dirumah tersangka FD.
FD merupakan pembeli barang haram tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu AC dan RS, berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu-sabu yang telah dipesan FD. Ketiga tersangka, kini masih berstatus sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kota Palu.
Menurut Kapolres Parimo AKBP Novia Jaya, ketiga tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus di Desa Ampibabo, saat melakukan transaksi. Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu, tiga buah handphone, dan uang tunai.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Parigi Moutong.
(san)