Aksi dukun ngibul, banyak ABG kena cabul
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku sebagai dukun sakti, AS alias UA (46) nekat menggauli sejumlah Anak Baru Gede (ABG) di Kota Bandung. Akibatnya, Ua terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai dukun sakti. Padahal itu modus untuk menyetubuhi korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Jumlah korban AS hingga kini belum dipastikan berapa. Tapi dari sekian banyak korban, hanya tujuh orang yang berani memberikan keterangan atas aksi bejat AS ke polisi. AS sendiri melakukan aksinya sejak 2011.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menakuti korban akan hamil beberapa bulan ke depan atau orangtuanya akan meninggal jika tidak mau disetubuhi," ungkapnya.
Para korban yang datang biasanya datang dengan berbagai masalah. Ada yang ingin lulus ujian, bermasalah dengan pacarnya, ingin punya pacar, serta beragam masalah lainnya.
Sementara AS biasanya beraksi di dua rumah kontrakannya di Jalan Dengki dan Jalan H Kurdi. Biasanya, ia beraksi setelah istri dan anaknya pergi dari rumah.
Tapi aksinya tercium warga. Ia pun digerebek warga di rumah kontrakannya beberapa waktu lalu. AS pun sempat diamankan di Polsek Regol. Kini kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana tentang tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). Ancaman hukuman bagi AS adalah 15 tahun penjara.
"Pelaku ini mengaku sebagai dukun sakti. Padahal itu modus untuk menyetubuhi korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Jumlah korban AS hingga kini belum dipastikan berapa. Tapi dari sekian banyak korban, hanya tujuh orang yang berani memberikan keterangan atas aksi bejat AS ke polisi. AS sendiri melakukan aksinya sejak 2011.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menakuti korban akan hamil beberapa bulan ke depan atau orangtuanya akan meninggal jika tidak mau disetubuhi," ungkapnya.
Para korban yang datang biasanya datang dengan berbagai masalah. Ada yang ingin lulus ujian, bermasalah dengan pacarnya, ingin punya pacar, serta beragam masalah lainnya.
Sementara AS biasanya beraksi di dua rumah kontrakannya di Jalan Dengki dan Jalan H Kurdi. Biasanya, ia beraksi setelah istri dan anaknya pergi dari rumah.
Tapi aksinya tercium warga. Ia pun digerebek warga di rumah kontrakannya beberapa waktu lalu. AS pun sempat diamankan di Polsek Regol. Kini kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana tentang tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). Ancaman hukuman bagi AS adalah 15 tahun penjara.
(rsa)