Diduga korupsi, mantan Rektor UNHI dilaporkan ke Kejati Bali

Senin, 01 Juli 2013 - 12:40 WIB
Diduga korupsi, mantan Rektor UNHI dilaporkan ke Kejati Bali
Diduga korupsi, mantan Rektor UNHI dilaporkan ke Kejati Bali
A A A
Sindonews.com - Massa mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka datang mengenakan pakaian adat melaporkan dugaan korupsi dilakukan mantan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) yang juga Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. Ida Bagus Yudha Triguna senilai Rp16 Miliar

Kedatangan mereka diterima bagian piket Kejati Bali di Renon, Denpasar.

Dari laporan diketahui, ada 13 poin penting intinya meminta Kejati membongkar tuntas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Bimas HIndu Yudha Triguna itu.

“Laporan kami sejalan visi pemerintah dalam pembemberantas korupsi dan penegakan hukum. Kami mendesak Yudha Trigun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Bimas Hindu maupun sebagai mantan Rektor UNHI Denpasar,“ tegas Perwakilan EMAK, Nyoman Sudarsa, Senin (1/7/2013).

Yudha dinilai selama menjabat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan tepat guna.

UNHI Denpasar yang merupakan institusi di bawah Yayasan Pendidikan Widya Kerti dan Yayasan ini dibentuk oleh PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat, menjadi tidak harmonis hubungannya dan dalam proses penegerian UNHI Denpasar,

Dilaporkan pula Dirjen Bimas Hindu Departemen Agama memberikan dana bantuan kepada UNHI tahun 2008 senilai Rp1,9 miliar.

Pada tahun 2009 bantuan sebesar Rp10,9 miliar namun tidak pernah dilaporkan kepada yayasan atas penggunaan dana bantuan tersebut.

Dalam tahun yang sama kata Sudarsa juga mendapatkan bantuan Operasional Pendidikan, sarana pendidikan, rehab dan pembangunan gedung tahun 2008 dan 2009 sejumlah Rp5,5 milliar.

“Yayasan tidak pernah dilibatkan untuk penggunaan semua bantuan yang ada,“ tegasnya.

Demikian juga, rehab gedung dan pengadaan sarana prasaran tahun 2008 sejumlah Rp1,4 Miliar tahun 2009 sejumlah Rp 3,65 Miliar

Di bagian akhir dalam laporan mereka dari semua penyimpangan atau dugaan korupsi Yudha Triguna, selama kurun 2006 hingga . 2012 totalnya mencapai Rp16 Miliar

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Yudha Triguna atas laporan dari LSM Emak tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8499 seconds (0.1#10.140)