Miras di Cikajang dijual bebas, Muspika dipertanyakan
Minggu, 30 Juni 2013 - 18:07 WIB
Miras di Cikajang dijual bebas, Muspika dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Minuman keras (Miras) dan pil dextro marak dijual, sejumlah tokoh mempertanyakan keseriusan Muspika Kecamatan Cikajang. Pasalnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat terhadap penjualan barang haram tersebut.
"Empat bulan lalu kami sudah meyerahkan surat pertanyaan yang ditandatangani para DKM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan pengelola pondok pesantren untuk meminta unsur Muspika Cikajang memberantas peredaran miras dan pil dextro. Makin hari, peredarannya tetap berlangsung dan mengkhawatirkan," kata tokoh pemuda Cikajang, Ade Meiji, Minggu (30/6/2013).
Menurut Ade, peredaran miras di Jalan Raya Cikajang, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, ini telah berlangsung sejak 16 tahun lalu, atau dimulai di 1996. Meski telah berkali-kali diingatkan warga, peredaran miras dan pil dextro tetap saja terjadi.
"Para tokoh di Cikajang sering menerima keluhan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran miras dan dextro. Akibat dari mengonsumsi miras dan dextro, di Cikajang kerap terjadi tindakan kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, pemalakan, pencurian, dan sejumlah tindak kejahatan lainnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, beroperasinya penjualan miras sejak lama membuat nama baik Cikajang tercoreng. Bahkan, beberapa warga sering mendengar pembicaraan di tempat keramaian yang isinya informasi mengenai lokasi pembelian miras.
"Kabar yang tidak mengenakan itu tidak lain, jika perlu miras bisa dibeli dengan aman di Cikajang, harganya lebih murah. Kutipan itu secara tidak langsung menggambarkan Cikajang menjadi sentra penjualan miras. Maka, tidak aneh jika Cikajang banyak didatangi pembeli miras dari luar," katanya.
Meiji mengungkapkan, para pembeli barang-barang haram ini berasal dari berbagai kalangan dan usia. Para orang tua, pemuda, hingga anak sekolah dengan mudah dapat membelinya.
"Minuman beralkohol apapun jenis dan golongannya bisa merusak generasi. Selain memicu tindakan kriminal, dampak lainnya bisa merenggut nyawa pemakaiannya. Di Cikajang, sudah ada beberapa pemakai yang tewas sia-sia akibat over dosisi (OD). Oleh karena itu, sebelum keadaan semakin parah, kami mohon diberantas sejak sekarang," imbuhnya.
"Empat bulan lalu kami sudah meyerahkan surat pertanyaan yang ditandatangani para DKM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan pengelola pondok pesantren untuk meminta unsur Muspika Cikajang memberantas peredaran miras dan pil dextro. Makin hari, peredarannya tetap berlangsung dan mengkhawatirkan," kata tokoh pemuda Cikajang, Ade Meiji, Minggu (30/6/2013).
Menurut Ade, peredaran miras di Jalan Raya Cikajang, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang, ini telah berlangsung sejak 16 tahun lalu, atau dimulai di 1996. Meski telah berkali-kali diingatkan warga, peredaran miras dan pil dextro tetap saja terjadi.
"Para tokoh di Cikajang sering menerima keluhan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran miras dan dextro. Akibat dari mengonsumsi miras dan dextro, di Cikajang kerap terjadi tindakan kriminal seperti perkelahian, penganiayaan, pemalakan, pencurian, dan sejumlah tindak kejahatan lainnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, beroperasinya penjualan miras sejak lama membuat nama baik Cikajang tercoreng. Bahkan, beberapa warga sering mendengar pembicaraan di tempat keramaian yang isinya informasi mengenai lokasi pembelian miras.
"Kabar yang tidak mengenakan itu tidak lain, jika perlu miras bisa dibeli dengan aman di Cikajang, harganya lebih murah. Kutipan itu secara tidak langsung menggambarkan Cikajang menjadi sentra penjualan miras. Maka, tidak aneh jika Cikajang banyak didatangi pembeli miras dari luar," katanya.
Meiji mengungkapkan, para pembeli barang-barang haram ini berasal dari berbagai kalangan dan usia. Para orang tua, pemuda, hingga anak sekolah dengan mudah dapat membelinya.
"Minuman beralkohol apapun jenis dan golongannya bisa merusak generasi. Selain memicu tindakan kriminal, dampak lainnya bisa merenggut nyawa pemakaiannya. Di Cikajang, sudah ada beberapa pemakai yang tewas sia-sia akibat over dosisi (OD). Oleh karena itu, sebelum keadaan semakin parah, kami mohon diberantas sejak sekarang," imbuhnya.
(rsa)