Modus loloskan CPNS, Guru SD kumpulkan Rp800 juta

Minggu, 30 Juni 2013 - 17:42 WIB
Modus loloskan CPNS,...
Modus loloskan CPNS, Guru SD kumpulkan Rp800 juta
A A A
Sindonews.com - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) terpaksa diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang karena diduga menjadi pelaku penipuan berkedok meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Polisi hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk memburu jaringannya.

Pelaku bernama Agung Setyo Heriyanto (32), warga asli Pati yang mempunyai dua alamat tinggal di Semarang. Masing – masing; Kampung Ngembun nomor 157 RT03/RW05 Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur atau Jalan Parangkusumo IV nomor 20 Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka mengaku nekat mencari korban karena mendapat informasi dari Hariman. Informasinya adalah ada tambal sulam PNS di sejumlah instansi pemerintah di Jawa Tengah.

“Saya beritahukan ke 2 orang korban, kemudian mereka sendiri memberi tahu teman – temannya. Janjinya bayar Rp100 juta bisa langsung kerja sebagai PNS di Jawa Tengah,” ungkap tersangka yang mengaku lulusan magister jurusan manajemen ini, Minggu (30/6/2013).

Kegiatan ini, diakui terjadi sekira tahun 2011. Tersangka mengaku mendapatkan setoran dari delapan korban dengan total Rp800 juta. Namun, tersangka sudah menggunakan Rp20juta untuk kepentingan pribadinya.

“Uangnya semua ditransfer ke Hariman. Pak Hariman setahu saya adalah pensiunan BPS di Pati,” tambahnya.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan terungkapnya kejahatan ini didasari atas laporan sejumlah korban. Pelaku sudah cukup lama menjadi target penangkapan menyusul aneka laporan korban itu.

“Setelah kami selidiki dan mendapat bukti kuat, akhirnya tersangka dapat ditangkap. Sejumlah barang bukti sudah kami dapat. Hariman, bosnya itu masih kami kejar,” katanya kemarin.

Aneka barang bukti yang diamankan polisi itu, antara lain adalah bukti transfer uang. Nominal transfer uang dari para korban ke tersangka, bervariasi. Misalnya; pada 20 Mei 2011 polisi mendapati bukti setoran kepada korban Rp5juta melalui Bank BCA, pada 11 Februari 2011 terdapat setoran Rp100juta dan pada waktu yang sama didapati bukti setoran Rp265 ribu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)