Hari ini dana BLSM di Majalengka cair

Sabtu, 29 Juni 2013 - 06:20 WIB
Hari ini dana BLSM di Majalengka cair
Hari ini dana BLSM di Majalengka cair
A A A
Sindonews.com - Dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hari ini dipastikan cair oleh kantor pos. Hal tersebut seiring dengan deterimanya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang akan digunakan untuk mengambil BLSM oleh kantor pos Cabang Majalengka pada Jumat 28 Juni 2013.

Kepala kantor pos cabang Majalengka R. Ilham Permono mengatakan, setelah diterimanya KPS, pihaknya akan segera mendistribusikan KPS tersebut ke kantor pos yang tersebar di berbagai daerah di Kabupaten Majalengka untuk kemudian dilanjutkan kepada daftar penerima BLSM tersebut.

“Kami menerima KPS sekitar pukul 13:00 WIB . Hari ini kami terlebih dahulu memilah nama per kecamatan untuk kemudian, besok kami distribusikan ke 15 kantor pos se-Kabupaten Majalengka,” kata Ilham.

Dijelaskan dia, berdasarkan data yang ada, jumlah penerima BLSM di Kabupaten Majalengka sebanyak 99.579 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Dalam pelaksanaannya nanti, mereka bisa mengambil dana tersebut di kantor pos terdekat.

“Karena jumlah kantor pos yang ada lebih sedikit dari jumlah kecamatan, yakni sebanyak 15 dari 26 kecamatan, maka mereka (penerima BLSM) bisa mengambil dana tersebut di kantor pos terdekat,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertranas) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan guna penyaluran dana tersebut. Persiapan tersebut diantaranya adalah dibentuknya petugas yang akan disebar di 26 kecamatan se Kabupaten Majalengka.

“Kami sudah membentuk petugas pendamping sebanyak 26 yang akan melakukan pendampingan di 26 kecamatan se Majalengka,” jelas dia.

Terkait adanyan kemungkinan calon penerima yang meninggal atau pindah, Eman menjelaskan dana tersebut akan dikembalikan kepada petugas kantor pos. Hal tersebut, jelas dia, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan dengan pihak kantor pos serta para camat beberapa waktu lalu.

“Ketika ada masalah, seperti calon penerima meninggal atau pindah, maka kartu tersebut dikembalikan kepada kantor pos. Begitu juga jika ternyata ada calon penerima yang dengan suka rela mengembalikan kartu tersebut,” jelas dia.

Setelah melakukan pengembalian kartu tersebut, jelas dia, maka pihak desa bisa merekomendasikan daftar nama pengganti untuk kemudian disampaikan kepada kantor pos. Untuk penentuan calon pengganti sendiri, jelas dia, pihak pemerintah desa harus melakukan musyawarah yang melibatkan berbagai elemen di desa yang bersangkutan.

“Desa harus melakukan musyawarah penggantinya untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada kantor pos Majalengka. Kantor pos (Majalengka) sendiri akan diteruskan ke pusat. Kami, di pemerintahan tidak punya wewenang untuk merubah nama, kami hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8467 seconds (0.1#10.140)
pixels