Belum ada kesepakatan, tarif angkot di Jakarta belum naik
Jum'at, 28 Juni 2013 - 16:30 WIB
Belum ada kesepakatan, tarif angkot di Jakarta belum naik
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tetapi, belum ada kenaikan tarif untuk angkutan kota (angkot) secara resmi di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana mengatakan, rapat penentuan kenaikan tarif angkutan umum antara DPRD dan eksekutif yang diwakili Dinas Perhubungan belum mencapai kata sepakat. Ini berarti tarif kenaikan angkutan umum belum bisa dinaikkan secara sepihak.
Tidak tercapainya kesepakatan, karena DPRD menilai belum ada keseimbangan antara kenaikan tarif dan komitmen pelayanan angkutan umum yang dipaparkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"DPRD melihat bahwa ada ketidakseimbangan usulan tersebut karena baru mempertimbangkan sisi pengusaha angkutan umum saja, tapi sisi masyarakat, dalam hal ini hak-hak penumpang, itu tidak dijabarkan di sana," kata pria yang biasa disapa Bang sani ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa Dinas Perhubungan yang tidak memaparkan upaya perbaikan pelayanan transportasi umum sebagai kompensasi dari kenaikan tarif yang diusulkan mencapai 40 hingga 50 persen.
"Ini kan ada keluhan penumpang. Oke kalau tarif, mau tidak mau naik karena kenaikan BBM. Tapi kami dapat apa?" kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"Sehari-hari, kami kan naik angkutan umum, sudah mobilnya tak layak, ngetem, tukar di tengah jalan, kadang sopir tembak, kebut-kebutan. Kenapa Dinas Perhubungan tidak menjabarkan soal ini?" tegasnya.
Sementara DPRD DKI menunggu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna meminta kelengkapan perhitungan kenaikan tarif dengan komitmen perbaikan pelayanan hasil kajian Dishub untuk segera diputuskan kenaikan tarif angkot.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana mengatakan, rapat penentuan kenaikan tarif angkutan umum antara DPRD dan eksekutif yang diwakili Dinas Perhubungan belum mencapai kata sepakat. Ini berarti tarif kenaikan angkutan umum belum bisa dinaikkan secara sepihak.
Tidak tercapainya kesepakatan, karena DPRD menilai belum ada keseimbangan antara kenaikan tarif dan komitmen pelayanan angkutan umum yang dipaparkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"DPRD melihat bahwa ada ketidakseimbangan usulan tersebut karena baru mempertimbangkan sisi pengusaha angkutan umum saja, tapi sisi masyarakat, dalam hal ini hak-hak penumpang, itu tidak dijabarkan di sana," kata pria yang biasa disapa Bang sani ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2013).
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa Dinas Perhubungan yang tidak memaparkan upaya perbaikan pelayanan transportasi umum sebagai kompensasi dari kenaikan tarif yang diusulkan mencapai 40 hingga 50 persen.
"Ini kan ada keluhan penumpang. Oke kalau tarif, mau tidak mau naik karena kenaikan BBM. Tapi kami dapat apa?" kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"Sehari-hari, kami kan naik angkutan umum, sudah mobilnya tak layak, ngetem, tukar di tengah jalan, kadang sopir tembak, kebut-kebutan. Kenapa Dinas Perhubungan tidak menjabarkan soal ini?" tegasnya.
Sementara DPRD DKI menunggu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta guna meminta kelengkapan perhitungan kenaikan tarif dengan komitmen perbaikan pelayanan hasil kajian Dishub untuk segera diputuskan kenaikan tarif angkot.
(mhd)