Korupsi lab bahasa, Kejari geledah Dindik Kota Serang
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang, Jalan KH Ajurum No30, Cipocok Jaya, Kota Serang, digeledah oleh tim penyidik dari Kejari Serang, Kamis (27/6/2013).
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laboratorium bahasa Rp4 miliar, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari APBN pada 2010 lalu.
Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang dimulai pukul 13.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi, dan dibantu Kasi Intel Kejari Serang M Arief Abdilla bersama belasan penyidik dan staf Kejari Serang.
Tim dari Kejari Serang ini, memeriksa beberapa ruangan yang ada di Kantor Dindik Kota Serang diantaranya, Ruangan Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Kabid Pembinaan SMP, dan ruagan bagian Keuangan. Penyidik yang berada di beberapa ruangan ini, langsung mencari berkas-berkas yang menyangkut proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP senilai Rp4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, berkas dan dokumen yang dicarinya menyangkut data anggaran, dokumen pengadaan barang dan jasa, dan dokumen lainya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami mencari berkas-berkas itu, untuk menguatkan penyidikan yang kami lakukan," terangnya.
Saat disinggung mengenai tersangka dalam kasus tersebut, Triono belum mau membukanya. Padahal kasus korupsi pengadaan laboratorium bahasa Rp4 miliar itu sudah dalam penyidikan. “Ini sebagai proses penyidikan. Untuk nama tersangka sabar dulu ya," ujar Triono disela-sela penggeledahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Urip Henus, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Serang hal yang sah dilakukan. “Sah-sah saja dilakukan oleh penegak hukum,” kata Urip Henus.
Saat disinggung terkait proyek tersebut diduga terdapat penyimpangan, Urip membantahnya, karena pelaksanaan dalam proyek laboratorium Bahasa sudah sesuai prosedur. “Pelaksanaan proyeknya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga pukul 18.00 WIB, tim dari Kejari Serang masih terus melakukan penggeledahan untuk mencari berkas-berkas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Bahasa untuk SMP senilai Rp 4 miliar tahun Anggaran 2010 di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat dari Dindik Kota serang dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah diperiksa, di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan lab bahasa Nurdin, dan anggota panitia pengadaan Sarnata.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laboratorium bahasa Rp4 miliar, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari APBN pada 2010 lalu.
Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang dimulai pukul 13.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi, dan dibantu Kasi Intel Kejari Serang M Arief Abdilla bersama belasan penyidik dan staf Kejari Serang.
Tim dari Kejari Serang ini, memeriksa beberapa ruangan yang ada di Kantor Dindik Kota Serang diantaranya, Ruangan Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Kabid Pembinaan SMP, dan ruagan bagian Keuangan. Penyidik yang berada di beberapa ruangan ini, langsung mencari berkas-berkas yang menyangkut proyek pengadaan laboratorium bahasa untuk SMP senilai Rp4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, berkas dan dokumen yang dicarinya menyangkut data anggaran, dokumen pengadaan barang dan jasa, dan dokumen lainya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami mencari berkas-berkas itu, untuk menguatkan penyidikan yang kami lakukan," terangnya.
Saat disinggung mengenai tersangka dalam kasus tersebut, Triono belum mau membukanya. Padahal kasus korupsi pengadaan laboratorium bahasa Rp4 miliar itu sudah dalam penyidikan. “Ini sebagai proses penyidikan. Untuk nama tersangka sabar dulu ya," ujar Triono disela-sela penggeledahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Urip Henus, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Serang hal yang sah dilakukan. “Sah-sah saja dilakukan oleh penegak hukum,” kata Urip Henus.
Saat disinggung terkait proyek tersebut diduga terdapat penyimpangan, Urip membantahnya, karena pelaksanaan dalam proyek laboratorium Bahasa sudah sesuai prosedur. “Pelaksanaan proyeknya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Hingga pukul 18.00 WIB, tim dari Kejari Serang masih terus melakukan penggeledahan untuk mencari berkas-berkas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Bahasa untuk SMP senilai Rp 4 miliar tahun Anggaran 2010 di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat dari Dindik Kota serang dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah diperiksa, di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan lab bahasa Nurdin, dan anggota panitia pengadaan Sarnata.
(rsa)