Buang sampah di Losari kena denda Rp50 juta
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mempertahankan prestasi Adipura, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana menetapkan Pantai Losari sebagai kawasan percontohan bebas sampah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar Muhammad Kasim mengatakan, penetapan ini akan dilakukan karena Pantai Losari adalah ikon wisata Kota Makassar yang banyak dikunjungi.
Sehingga dengan penetapan itu, Pantai Losari tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kita sudah memiliki Perda No. 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Jadi nanti yang melanggar akan disanksi sampai Rp50 juta sesuai yang tercantum dalam Perda. Losari ini tahap pertama. Tahap berikutnya kita akan berlakukan di tempat lain,” ungkap Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2013).
Sebagai langkah awal, pada Juli mendatang pihaknya sudah akan memasang papan bicara larangan membuang sampah sebagai bentuk sosialisasi. Selain itu, juga akan ada tambahan tong sampah disekitar Pantai Losari.
Dari 50 tong sampah yang ada sekarang, akan ditambah lagi 50 tong sampah. Sehingga, Dinas Kebersihan masih butuh dana sekitar Rp10 juta untuk pengadaan tong sampah ini.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan pada sosialisasi nantinya
“Untuk pengadaan tong ini akan kami rapatkan dengan pihak unsur Musyawarah Pimpinan Daerah pada rapat perubahan nantinya. Kita usahakan tahun 2013 ini sudah bisa terealisasi,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Alham Arifin mengatakan, dari dulu selalu melakukan patroli secara rutin tiap hari mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 24.00 wita .
"Dengan 50 personil yang ada, mereka turun beroperasi gantian pagi dan malam. Jadi, kami senantiasa siap, ketika Dinas Kebersihan membutuhkan," ujarnya
Hal ini kata Alham dilakukan agar pengunjung yang datang ke Pantai Losari merasa nyaman mengingat losari bukan saja sebagai tempat berkunjungnya masyarakat baik dari Makassar maupun di luar daerah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar Muhammad Kasim mengatakan, penetapan ini akan dilakukan karena Pantai Losari adalah ikon wisata Kota Makassar yang banyak dikunjungi.
Sehingga dengan penetapan itu, Pantai Losari tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kita sudah memiliki Perda No. 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Jadi nanti yang melanggar akan disanksi sampai Rp50 juta sesuai yang tercantum dalam Perda. Losari ini tahap pertama. Tahap berikutnya kita akan berlakukan di tempat lain,” ungkap Muhammad Kasim, Kamis (27/6/2013).
Sebagai langkah awal, pada Juli mendatang pihaknya sudah akan memasang papan bicara larangan membuang sampah sebagai bentuk sosialisasi. Selain itu, juga akan ada tambahan tong sampah disekitar Pantai Losari.
Dari 50 tong sampah yang ada sekarang, akan ditambah lagi 50 tong sampah. Sehingga, Dinas Kebersihan masih butuh dana sekitar Rp10 juta untuk pengadaan tong sampah ini.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan pada sosialisasi nantinya
“Untuk pengadaan tong ini akan kami rapatkan dengan pihak unsur Musyawarah Pimpinan Daerah pada rapat perubahan nantinya. Kita usahakan tahun 2013 ini sudah bisa terealisasi,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Alham Arifin mengatakan, dari dulu selalu melakukan patroli secara rutin tiap hari mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 24.00 wita .
"Dengan 50 personil yang ada, mereka turun beroperasi gantian pagi dan malam. Jadi, kami senantiasa siap, ketika Dinas Kebersihan membutuhkan," ujarnya
Hal ini kata Alham dilakukan agar pengunjung yang datang ke Pantai Losari merasa nyaman mengingat losari bukan saja sebagai tempat berkunjungnya masyarakat baik dari Makassar maupun di luar daerah.
(lns)