6 anggota Raider segera disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang menyerahkan berkas kasus penganiayaan hingga tewas oleh enam tersangka oknum anggota Batalyon Infanteri 400/Raider ke Oditur Militer II - 10 Semarang.
Penganiayaan itu menewaskan seorang warga sipil Ridho Hehanusa (34), perantau asli Ambon yang tinggal di Ngaliyan, Kota Semarang.
Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih mengatakan pemberkasan atas enam tersangka itu sudah selesai.
"Iya, rencananya hari ini akan kami kirim berkasnya ke Oditur Militer (II-10)," katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon selulernya Kamis (27/6/2013).
Dari enam tersangka itu, satu di antaranya perwira, yakni Letnan Satu (Lettu) E.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang buktinya, antara lain; sebuah mobil, selang dan sebilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Penganiayaan itu menewaskan seorang warga sipil Ridho Hehanusa (34), perantau asli Ambon yang tinggal di Ngaliyan, Kota Semarang.
Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih mengatakan pemberkasan atas enam tersangka itu sudah selesai.
"Iya, rencananya hari ini akan kami kirim berkasnya ke Oditur Militer (II-10)," katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon selulernya Kamis (27/6/2013).
Dari enam tersangka itu, satu di antaranya perwira, yakni Letnan Satu (Lettu) E.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang buktinya, antara lain; sebuah mobil, selang dan sebilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
(lns)