6 anggota Raider segera disidangkan

Kamis, 27 Juni 2013 - 15:03 WIB
6 anggota Raider segera disidangkan
6 anggota Raider segera disidangkan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang menyerahkan berkas kasus penganiayaan hingga tewas oleh enam tersangka oknum anggota Batalyon Infanteri 400/Raider ke Oditur Militer II - 10 Semarang.

Penganiayaan itu menewaskan seorang warga sipil Ridho Hehanusa (34), perantau asli Ambon yang tinggal di Ngaliyan, Kota Semarang.

Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih mengatakan pemberkasan atas enam tersangka itu sudah selesai.

"Iya, rencananya hari ini akan kami kirim berkasnya ke Oditur Militer (II-10)," katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon selulernya Kamis (27/6/2013).

Dari enam tersangka itu, satu di antaranya perwira, yakni Letnan Satu (Lettu) E.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang buktinya, antara lain; sebuah mobil, selang dan sebilah bambu yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1052 seconds (0.1#10.140)