Istimewa, warkop Heri ada menu sabu
A
A
A
Sindonews.com - Ada-ada saja ulah bandar sabu-sabu untuk mengelabuhi petugas. Heri warga Kedungmangu, Surabaya harus berurusan dengan petugas. Pasalnya, kakek berusia 53 tahun ini tertangkap menjual sabu-sabu. Uniknya, agar usaha haramnya ini tidak diendus oleh petugas, dia menyaruh menjadi penjual kopi di sebuah warkop.
"Pelaku memang sudah lama mengedarkan sabu di warungnya. Dan kami mengetahui sepak terjangnya dari informasi masyarakat," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (26/6/2013).
Dari penyidikkan sementara, Heri mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar yang berada di Jakarta. Sedangkan untuk transaksinya, ia datang sendiri ke Jakarta. Dalam transaksi ini tanpa melalui jasa seorang kurir.
Saat penangkapan ini, Polisi berhasil menyita 12 paket sabu siap jual di warung kopi milik Heri. Barang haram itu diamankan berserta alat hisap dan satu unit timbangan.
Selain menangkap Heri, dari pengembangan kasus tersebut Polisi juga menangkap dua pengedar lainnya. Mereka adalah Sony (32) Warga Kedungjaya, Benowo.
Dari penangkapan tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,42 gram sabu, 2 unit timbangn dan alat hisap. Kemudian Choirul (34) warga Sidotopo Jaya, Surabaya, dengan barang bukti 1,4 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan seperangkat alat hisap.
"Untuk pengedar yang ada di Jakarta, kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk membekuk pengedar yang ada di Jakarta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan lain para tersangka ini," tandas Mantan Kapolsek Asemrowo.
"Pelaku memang sudah lama mengedarkan sabu di warungnya. Dan kami mengetahui sepak terjangnya dari informasi masyarakat," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Rabu (26/6/2013).
Dari penyidikkan sementara, Heri mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar yang berada di Jakarta. Sedangkan untuk transaksinya, ia datang sendiri ke Jakarta. Dalam transaksi ini tanpa melalui jasa seorang kurir.
Saat penangkapan ini, Polisi berhasil menyita 12 paket sabu siap jual di warung kopi milik Heri. Barang haram itu diamankan berserta alat hisap dan satu unit timbangan.
Selain menangkap Heri, dari pengembangan kasus tersebut Polisi juga menangkap dua pengedar lainnya. Mereka adalah Sony (32) Warga Kedungjaya, Benowo.
Dari penangkapan tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,42 gram sabu, 2 unit timbangn dan alat hisap. Kemudian Choirul (34) warga Sidotopo Jaya, Surabaya, dengan barang bukti 1,4 gram sabu, 1 timbangan elektronik dan seperangkat alat hisap.
"Untuk pengedar yang ada di Jakarta, kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk membekuk pengedar yang ada di Jakarta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan lain para tersangka ini," tandas Mantan Kapolsek Asemrowo.
(rsa)