LSM tuding BPK Malut lindungi koruptor

Rabu, 26 Juni 2013 - 16:09 WIB
LSM tuding BPK Malut...
LSM tuding BPK Malut lindungi koruptor
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) diduga melindungi pejabat yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Pasalnya, sejak kehadiran BPK perwakilan Malut pada tahun 2009-2013 ini, belum ada hasil temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara yang dapat dilaporkan ke penegak hukum terkait temuan hasil pemeriksaan tersebut. Penegasan itu disampaikan LSM Gamalama Korupption Wach (GCW) Malut Muhamad Muhidin.

Menurutnya, BKP diberikan tugas dan wewenang oleh negara, jika dalam pemeriksaan adanya temuan yang terindikasi korupsi maka kewajibannya melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti, kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujar Muhidin, kepada Sindonews Rabu (26/04/2013).

Ditambahkan dia, buktinya BPK Malut belum pernah melaporkan temuannya kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK, terkait penggunaan APBD disemua Kab/Kota Se-Malut.

Dilanjutkan Muhidin, tindakan itu melanggar UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Olehnya itu, LSM GCW berjanji segera melaporkan BPK Malut ke penegak hukum yakni, kepolisian dan KPK.

"Kita segera melaporkan BPK perwakilan Malut ke Kepolisian dan KPK. Sebab, tindakan BPK Malut dinilai melangar Pasal 8 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," tambahanya.

Padahal, dalam aturan pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak adanya unsur pidana yang dimaksud.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 28 huruf (a), BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang dan ketentuan pidana Pasal 36, BPK sengaja memperambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi bewenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf (a) dipidana dengan penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, BPK perwakilan Malut juga dinilai mempersulit proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, terkait dengan hasil audit investigasi yang diminta oleh penyidik Polda Malut dan penyidik Kejati Malut yang menangani kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat daerah untuk dilakukan audit investigasi selalu dipersulit.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved