LSM tuding BPK Malut lindungi koruptor

Rabu, 26 Juni 2013 - 16:09 WIB
LSM tuding BPK Malut lindungi koruptor
LSM tuding BPK Malut lindungi koruptor
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) diduga melindungi pejabat yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Pasalnya, sejak kehadiran BPK perwakilan Malut pada tahun 2009-2013 ini, belum ada hasil temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara yang dapat dilaporkan ke penegak hukum terkait temuan hasil pemeriksaan tersebut. Penegasan itu disampaikan LSM Gamalama Korupption Wach (GCW) Malut Muhamad Muhidin.

Menurutnya, BKP diberikan tugas dan wewenang oleh negara, jika dalam pemeriksaan adanya temuan yang terindikasi korupsi maka kewajibannya melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti, kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujar Muhidin, kepada Sindonews Rabu (26/04/2013).

Ditambahkan dia, buktinya BPK Malut belum pernah melaporkan temuannya kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK, terkait penggunaan APBD disemua Kab/Kota Se-Malut.

Dilanjutkan Muhidin, tindakan itu melanggar UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Olehnya itu, LSM GCW berjanji segera melaporkan BPK Malut ke penegak hukum yakni, kepolisian dan KPK.

"Kita segera melaporkan BPK perwakilan Malut ke Kepolisian dan KPK. Sebab, tindakan BPK Malut dinilai melangar Pasal 8 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK," tambahanya.

Padahal, dalam aturan pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak adanya unsur pidana yang dimaksud.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 28 huruf (a), BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang dan ketentuan pidana Pasal 36, BPK sengaja memperambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi bewenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf (a) dipidana dengan penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, BPK perwakilan Malut juga dinilai mempersulit proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, terkait dengan hasil audit investigasi yang diminta oleh penyidik Polda Malut dan penyidik Kejati Malut yang menangani kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat daerah untuk dilakukan audit investigasi selalu dipersulit.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)