Sidang Cebongan dimarathon
A
A
A
Sindonews.com - Tanggapan eksepsi Oditur Militer yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya membutuhkan waktu satu setengah jam. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Jumat (28/6/2013) mendatang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, jika nantinya diputuskan untuk dilanjutkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik, duplik.
"Baru setelah itu kemudian putusan," kata dia, Rabu (26/6/2013).
Sebagaimana diketahui, kasus penyerangan tersebut dilakukan oleh 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, pada Sabtu (23/3/2013) lalu.
Akibatnya, empat tahanan titipan Polda DIY tewas akibat diberondong peluru oleh satu orang eksekutor, Serda Ucok Tigor Simbolon.
Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, jika nantinya diputuskan untuk dilanjutkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, replik, duplik.
"Baru setelah itu kemudian putusan," kata dia, Rabu (26/6/2013).
Sebagaimana diketahui, kasus penyerangan tersebut dilakukan oleh 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, pada Sabtu (23/3/2013) lalu.
Akibatnya, empat tahanan titipan Polda DIY tewas akibat diberondong peluru oleh satu orang eksekutor, Serda Ucok Tigor Simbolon.
(rsa)