Pelanggaran disiplin PNS di Yogya meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Tingkat pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada tahun 2012 meningkat cukup signifikan, dibandingkan tahun sebelumnya. Data Inspektorat setempat, pada tahun 2011, PNS yang melakukan pelanggaran hanya dua orang, sedangkan pada tahun 2012 menjadi 22 PNS atau naik 20 orang.
“PNS yang melakukan indisipliner, itu diantaranya karena tidak masuk dan meninggalkan kantor tanpa izin atau keterangan,” ujar kepala inspektorat Pemkot Yogyakarta Wahyu Widayat saat gelar pengawasan Pemkot 2013, di balai kota setempat, Selasa (25/6/2013).
Wahyu menjelaskan, dari jumlah PNS yang melakukan indispliner tersebut, 14 direkomendasikan mendapat hukuman ringan, dua sedang, dan enam hukuman berat. Untuk hukuman berat, diantaranya dengan dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan dibebas tugaskan dari jabatannya.
“Ada satu PNS yang mendapat hukuman dibebas tugaskan dari jabatannya,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, pemkot tetap komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PNS. Sehingga dengan langkah ini, bukan saja dapat meminimalisir tindak indisipliner PNS. Namun juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan baik guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Karena itulah, aspek pembinaan dan pencegahan akan selalu dikedepankan untuk merealisasikan hal tersebut,” janjinya.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, adanya peningkatan kasus PNS yang indisipiliner ini menunjukkan bahwa pengawasan atasan kepada bawahan, di lingkungan pemkot sudah dapat berjalan dengan baik, sehingga harus disikapi secara positif.
Hanya saja, pemkot diharapkan tidak berpuas diri. Namun tetap harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap kinerja PNS di tahun ini.
“Selain dengan pengawasan, untuk sistem pengawasan dan pembinaan juga harus ada peningkatan dan perbaikan, sehingga dengan langkah tersebut pemerintah yang bersih dan baik diharapkan dapat terwujud,” tandasnya.
“PNS yang melakukan indisipliner, itu diantaranya karena tidak masuk dan meninggalkan kantor tanpa izin atau keterangan,” ujar kepala inspektorat Pemkot Yogyakarta Wahyu Widayat saat gelar pengawasan Pemkot 2013, di balai kota setempat, Selasa (25/6/2013).
Wahyu menjelaskan, dari jumlah PNS yang melakukan indispliner tersebut, 14 direkomendasikan mendapat hukuman ringan, dua sedang, dan enam hukuman berat. Untuk hukuman berat, diantaranya dengan dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan dibebas tugaskan dari jabatannya.
“Ada satu PNS yang mendapat hukuman dibebas tugaskan dari jabatannya,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, pemkot tetap komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PNS. Sehingga dengan langkah ini, bukan saja dapat meminimalisir tindak indisipliner PNS. Namun juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan baik guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Karena itulah, aspek pembinaan dan pencegahan akan selalu dikedepankan untuk merealisasikan hal tersebut,” janjinya.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, adanya peningkatan kasus PNS yang indisipiliner ini menunjukkan bahwa pengawasan atasan kepada bawahan, di lingkungan pemkot sudah dapat berjalan dengan baik, sehingga harus disikapi secara positif.
Hanya saja, pemkot diharapkan tidak berpuas diri. Namun tetap harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap kinerja PNS di tahun ini.
“Selain dengan pengawasan, untuk sistem pengawasan dan pembinaan juga harus ada peningkatan dan perbaikan, sehingga dengan langkah tersebut pemerintah yang bersih dan baik diharapkan dapat terwujud,” tandasnya.
(san)