Divonis 20 bulan, pejabat RSUD Tenriawaru tak dipenjara

Selasa, 25 Juni 2013 - 15:17 WIB
Divonis 20 bulan, pejabat...
Divonis 20 bulan, pejabat RSUD Tenriawaru tak dipenjara
A A A
Sindonews.com - Kepala Bidang Program dan Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone Marthen Beni, telah dijatuhi vonis selama 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada 8 April 2013. Namun, hingga kini Marthen masih menghirup udara bebas (berkeliaran).

Meski demikian, sejumlah penggiat anti korupsi merilis, Marthen Beni telah bersalah di depan Pengadilan Tipikor Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watampone Anti Corruption (WAC) Ali Imran.

Menurutnya, kasus kredit fiktif dengan proyek alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Tenriawaru Watampone 2011 merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih, dengan salah satu terdakwa Marthen Beni yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Masa tahanan yang dijalani selama 20 bulan adalah masa waktu yang harus dijalaninya, meski ada bersyarat maksimal 2/3 dari masa vonis. Kata pengacara handal ini, dari sekitar dua bulan sejak divonis dan kebebasannya, tidak ada hal-hal khusus bagi narapidana untuk mendapatkan remisi maupun masa agustusan.

"Ini perlu dipertanyakan, karena kasus korupsi adalah kasus yang harus diperangi bersama. Ada apa ini sehingga Marthen Beni masih bebas berkeliaran?" ujar Ali Imran kepada wartawan, di Makassar, Selasa (25/6/2013).

Sementara itu, Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone Masud yang menangani tersangka lain dalam kasus kredit fiktif RSUD Tenriawaru, ini enggan berkomentar lebih jauh.

Hal itu lantaran, saat wartawan bertandang ke ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Watampone, saat itu tengah memeriksa salah satu tersangka yakni Syarifuddin Yusmar (akademisi) yang juga rentetan dari komplotan Marthen Beni dan Firman Tamin (mantan Kepala pemasaran BPD Sulselbar cabang Bone) yang sama-sama telah dijatuhi vonis 20 bulan penjara.

Sebelumnya, Masud menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan penerima dana kredit fiktif dan bukan lagi pada komplotan kepada pelaku lainnya. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain, serta rekanan seperti Sony Putra Samapta dan Guntur dengan waktu yang tidak terlalu lama akan merampungkan kasus tersebut.

"Pak Marthen Beni melakukan kasasi (banding) dalam kasus ini, putusannya kemarin di Pengadilan Tipikor Makassar, vonis 20 bulan," ujar Mas'ud melalui via ponselnya.

Sementara itu, Lembaga Advokasi Kesejahteraan Rakyat (LakRa) Kabupaten Bone menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Watampone yang dinilai tidak bekerja secara profesional dan adanya mafia di dalam penanganan kasus kredit fiktif.

LSM LakRa yang dipimpin oleh Suardi Mandang, ini menyebut kalau salah satu tersangka, yakni Syarifuddin (akademisi) yang berperan sebagai jembatan dari Marthen Beni, Firman Tamin ke rekanan menjadi korban, dan tidak ada sama sekali terdapat unsur penipuannya.

Berbeda dengan beberapa tersangka lainnya yang memiliki kewenangan, seperti Marthen Beni sebagai pejabat dan anggota legislator Bone Ahmad Sugianto yang memiliki peranan terhadap pemerintah daerah dalam penguasaannya.

"Kejaksaan terlalu jauh menetapkan Syarifuddin tersangka, jika misalkan terlibat dalam kasus ini siapa yang dirugikan. Kejaksaan harus fokus kepada aliran dana yang belum kembali dan itu harus ditelusuri," ungkapnya.

Dijelaskan pula, Marthen Beni yang dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan Tipikor Makassar dan kembali pada posisi jabatan semula dinilainya sesuatu yang harus dikaji dan meminta pertimbangan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone untuk penempatannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8788 seconds (0.1#10.140)