Bupati Kerinci diduga gelapkan bantuan bencana alam

Selasa, 25 Juni 2013 - 14:43 WIB
Bupati Kerinci diduga...
Bupati Kerinci diduga gelapkan bantuan bencana alam
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Kerinci Irmanto menegaskan, alokasi dana bencana alam senilai Rp75 miliar, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, digunakan untuk pengadaan jalan aspal hotmik, dan irigasi di tengah rimba, dan tak terkait sama sekali dengan bencana alam.

Sejumlah LSM setempat, juga katanya, sejak dua tahun terakhir sudah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi dana bencana alam ini ke Kejati Jambi. Termasuk LSM Geger, yang telah melaporkan ke KPK dugaan korupsi dengan terduga Bupati Kerinci Murasman. Adapun nomor laporan itu 2011-09-000256.

"KPK harus segera mengusut tuntas atas dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan, serta memperkaya diri dengan merampas tanah warga dan melakukan praktek korupsi APBD sebesar Rp160 miliar," ujar Irmanto, dalam rilisnya, Selasa (25/6/2013).

Sementara itu, Bupati Kerinci Murasman menanggapi dingin soal desakan LSM tersebut. Dia menyatakan, siap diperiksa kapan saja oleh KPK jika memang diperlukan. “Tidak masalah (soal laporan). Saya siap diperiksa oleh KPK kapan saja," ujar Murasman.

Sebelumnya diberitakan, tokoh pemuda Kerinci Oktafiandi mendesak KPK mengusut praktik dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kerinci Murasman. Dia juga mendesak KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam masa pemerintahan Murasman.

"Alasan Murasman masyarakat menghibahkan tanah 300 hektare untuk Bukit Tengah, dan pada kenyataannya masyarakat merasa tertipu. Karena tak satupun janjinya direalisasikan. Kebun masyarakat sudah dibabat habis, namun hak masyarakat tak diberikan," terang Okta.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved