IJTI kutuk penyerang Celebes TV
A
A
A
Sindonews.com - Kekerasan terhadap media kembali terjadi. Belum hilang dari ingatan, beberapa waktu lalu, wartawan TVRI Gorontalo diserang sekelompok preman.
"Mereka menyerang narasumber yang sedang melakukan talkshow di stasiun televisi lokal tersebut. Saat itu juga terjadi pengeroyokan terhadap narasumber yang sedang melakukan siaran," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, dalam rilisnya, Senin (24/6/2013).
Sejumalah awak media Celebes TV juga tak luput dari serangan itu. Selain itu, mereka juga merusak alat-alat broadcast milik Celebes TV.
"Kami meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku aksi kekerasan, dan perusakan alat broadcast di Celebes TV," terangnya.
Ditambahkan dia, tindakan penyerangan tersebut adalah upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik. Karena dilakukan pada saat on air di studio yang merupakan ruang private broadcast.
"Pelaku harus dijerat oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan KUHP karena terjadi kekerasan dan perusakan. Menyerukan kepada seluruh anggota IJTI, dan awak redaksi untuk berhati-hati dalam penayangan berita, dan berpegang kepada prinsip-prinsip jurnalistik," terangnya.
Dilanjutkan dia, IJTI akan melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan itu. IJTI menugaskan Ketua IJTI Sulawesi Selatan Ano Suparno, dan Sekretaris IJTI Sulawesi Selatan yang juga jurnalis Celebes TV.
"Mereka menyerang narasumber yang sedang melakukan talkshow di stasiun televisi lokal tersebut. Saat itu juga terjadi pengeroyokan terhadap narasumber yang sedang melakukan siaran," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, dalam rilisnya, Senin (24/6/2013).
Sejumalah awak media Celebes TV juga tak luput dari serangan itu. Selain itu, mereka juga merusak alat-alat broadcast milik Celebes TV.
"Kami meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku aksi kekerasan, dan perusakan alat broadcast di Celebes TV," terangnya.
Ditambahkan dia, tindakan penyerangan tersebut adalah upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik. Karena dilakukan pada saat on air di studio yang merupakan ruang private broadcast.
"Pelaku harus dijerat oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan KUHP karena terjadi kekerasan dan perusakan. Menyerukan kepada seluruh anggota IJTI, dan awak redaksi untuk berhati-hati dalam penayangan berita, dan berpegang kepada prinsip-prinsip jurnalistik," terangnya.
Dilanjutkan dia, IJTI akan melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan itu. IJTI menugaskan Ketua IJTI Sulawesi Selatan Ano Suparno, dan Sekretaris IJTI Sulawesi Selatan yang juga jurnalis Celebes TV.
(san)