Dipanggil Kejati, Kadispora Makassar mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Camat Mariso Agus AS, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC) tahun 2005, mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulsel, Senin (24/6/2013).
Agus AS rencananya diperiksa sebagai tersangka dan keterangannya akan langsung dikonfrontir dengan keterangan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, tersangka kasus CCC Agus AS sudah diberikan surat panggilan dengan Nomor 399/R.4.5/FDI/06/2013, surat tersebut ditujukan langsung pada pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olehraga (Dispora) Makassar itu.
"Akan tetapi dia (Agus AS) tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Ini panggilan pertama, kalau setelah penggilan kedua pekan depan masih mangkir, maka pemanggilan paksa dapat dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Agus AS akan diperiksa bersamaan dengan Sangkala Ruslan yang dalam proyek pengadaan lahan CCC juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi.
Sebelumnya terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan CCC tahun 2005, Hamid Rahim Sese, mengakui kalau mantan Camat Mariso Agus AS pernah meminta uang untuk santunan bagi petani penggaran diatas lahan CCC senilai Rp1 miliar. Akan tetapi, Hamid Rahim hanya menyetujui Rp750 juta.
"Semuanya akan dikonfirmasi, jadi kami harap dia (Agus AS) dapat bersikap kooperatif," terangnya.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sangkala Ruslan, mantan Kajari Tanggerang itu menyebutkan kalau penyidik masih terus mendalami alur penentuan lokasi dan penetapan Hamid Rahim Sese sebagai pemilik lokasi lahan seluas enam hektar yang menjadi lokasi pembangunan Gedung CCC.
"Saksi mantan Kepala Bappeda (Sangkala Ruslan) menjelaksan tentang fungsi Tim Koordinasi yang melakukan kegiatan koordinasi. Dia juga mengakui pernah menemani Gubernur Amin Syam meninjau lokasi CCC itu," ungkap Chaerul.
Dalam lanjutan penanganan kasus CCC ini, Kejati telah menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp750 juta dari Hamid Rahim Sese, dan penyaluran uang tersebut tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh Agus. Akan tetapi, Kejati tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan menegaskan kalau pembebasan lahan CCC itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Tim Sembilan. Diketahui, saat ini Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan CCC tahun 2005 seluas enam hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Bahkan, terkait dengan peran Tim Sembilan tersebut, Sangkala membeberkan adanya tiga surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin dalam pengadaan lahan CCC itu. Selama ini, nama Sangkala Ruslan baik dalam posisi sebagai mantan Kepala Bappeda Sulsel dan Wakil Ketua Tim Koordinasi pengadaan lahan CCC sering disebut-sebut sebagai orang yang mengatur proyek tersebut.
"Di Bappeda hanya melakukan perencanaan. Pelaksanaannya tetap di Tim Sembilan sebagai tim tekhnis. Yang melakukan pembayaran juga adalah Tim Sembilan," kilahnya.
Diketahui, Kejati Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap adanya aktor intelektual dalam kasus CCC ini. Bahkan, Kejati Sulsel sudah mengisyaratkan membidik aktor intelektual dalam kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung CCC tahun 2005 senilai Rp3,4 miliar itu.
Pasca melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak terkait dari lingkup Pemprov Sulsel, termasuk mantan Gubernur Amin Syam dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tjonneng Mallombassang, kejaksaan menegaskan tindakan penyelewengan keuangan negara sudah diatur sejak perencanaan.
Diketahui, Ketua Tim Sembilan yang juga Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga telah menyudutkan pejabat Pemprov Sulsel dalam kasus yang merugikan negara Rp3,4 miliar tersebut.
Menurut Ilham, proyek CCC sudah disiapkan oleh Pemprov Sulsel. Dalam keterangannya Ilham menjelaskan, untuk proses pembayaran lahan Hamid Rahim Sese dilakukan berdasarkan perintah dari Pemprov Sulsel. Perintah pelaksanaan pembayaran tersebut dituangkan dalam sebuah surat resmi tertanggal 17 Maret 2005 dan ditandatangani oleh Tjonneng Mallombassang.
Agus AS rencananya diperiksa sebagai tersangka dan keterangannya akan langsung dikonfrontir dengan keterangan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, tersangka kasus CCC Agus AS sudah diberikan surat panggilan dengan Nomor 399/R.4.5/FDI/06/2013, surat tersebut ditujukan langsung pada pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olehraga (Dispora) Makassar itu.
"Akan tetapi dia (Agus AS) tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Ini panggilan pertama, kalau setelah penggilan kedua pekan depan masih mangkir, maka pemanggilan paksa dapat dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Agus AS akan diperiksa bersamaan dengan Sangkala Ruslan yang dalam proyek pengadaan lahan CCC juga merupakan Wakil Ketua Tim Koordinasi.
Sebelumnya terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan CCC tahun 2005, Hamid Rahim Sese, mengakui kalau mantan Camat Mariso Agus AS pernah meminta uang untuk santunan bagi petani penggaran diatas lahan CCC senilai Rp1 miliar. Akan tetapi, Hamid Rahim hanya menyetujui Rp750 juta.
"Semuanya akan dikonfirmasi, jadi kami harap dia (Agus AS) dapat bersikap kooperatif," terangnya.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sangkala Ruslan, mantan Kajari Tanggerang itu menyebutkan kalau penyidik masih terus mendalami alur penentuan lokasi dan penetapan Hamid Rahim Sese sebagai pemilik lokasi lahan seluas enam hektar yang menjadi lokasi pembangunan Gedung CCC.
"Saksi mantan Kepala Bappeda (Sangkala Ruslan) menjelaksan tentang fungsi Tim Koordinasi yang melakukan kegiatan koordinasi. Dia juga mengakui pernah menemani Gubernur Amin Syam meninjau lokasi CCC itu," ungkap Chaerul.
Dalam lanjutan penanganan kasus CCC ini, Kejati telah menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp750 juta dari Hamid Rahim Sese, dan penyaluran uang tersebut tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh Agus. Akan tetapi, Kejati tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Sangkala Ruslan menegaskan kalau pembebasan lahan CCC itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari Tim Sembilan. Diketahui, saat ini Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan CCC tahun 2005 seluas enam hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Bahkan, terkait dengan peran Tim Sembilan tersebut, Sangkala membeberkan adanya tiga surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin dalam pengadaan lahan CCC itu. Selama ini, nama Sangkala Ruslan baik dalam posisi sebagai mantan Kepala Bappeda Sulsel dan Wakil Ketua Tim Koordinasi pengadaan lahan CCC sering disebut-sebut sebagai orang yang mengatur proyek tersebut.
"Di Bappeda hanya melakukan perencanaan. Pelaksanaannya tetap di Tim Sembilan sebagai tim tekhnis. Yang melakukan pembayaran juga adalah Tim Sembilan," kilahnya.
Diketahui, Kejati Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap adanya aktor intelektual dalam kasus CCC ini. Bahkan, Kejati Sulsel sudah mengisyaratkan membidik aktor intelektual dalam kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung CCC tahun 2005 senilai Rp3,4 miliar itu.
Pasca melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak terkait dari lingkup Pemprov Sulsel, termasuk mantan Gubernur Amin Syam dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tjonneng Mallombassang, kejaksaan menegaskan tindakan penyelewengan keuangan negara sudah diatur sejak perencanaan.
Diketahui, Ketua Tim Sembilan yang juga Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga telah menyudutkan pejabat Pemprov Sulsel dalam kasus yang merugikan negara Rp3,4 miliar tersebut.
Menurut Ilham, proyek CCC sudah disiapkan oleh Pemprov Sulsel. Dalam keterangannya Ilham menjelaskan, untuk proses pembayaran lahan Hamid Rahim Sese dilakukan berdasarkan perintah dari Pemprov Sulsel. Perintah pelaksanaan pembayaran tersebut dituangkan dalam sebuah surat resmi tertanggal 17 Maret 2005 dan ditandatangani oleh Tjonneng Mallombassang.
(rsa)