Kuasa Hukum: Penyerangan Lapas Cebongan tidak direncanakan
A
A
A
Sindonews.com - Eksekutor penembakan empat tahanan titipan Polda DIY, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, dan dua temannya, Sertu Sugeng Sumaryanto serta Koptu Kodik, tidak mempunyai rencana untuk melakukan penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Letkol (Chk) Rokhmat, dalam berkas pertama sidang pembacaan eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
"Para terdakwa tidak mempunyai tujuan ke Lapas. Saat sampai di Yogya, mereka berputar-putar terlebih dahulu di sekitar Malioboro dan Lempuyangan, dan tidak berhasil mencari Marcel cs, yaitu yang melakukan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono. Kemudian, para terdakwa, berhenti di sekitar kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan karena mendapat info dari warga setempat yang ditemui, mereka pergi ke Lapas," ungkap Rokhmat dalam sidang, Senin (24/6/2013) tadi.
Selain itu, kalau memang direncanakan, ketika sampai di Lapas, para terdakwa tidak perlu mencari-cari ruang mana Deki cs yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Kafe itu ditahan.
"Mereka perlu waktu lama, kalau direncanakan hanya akan membutuhkan waktu sebentar, karena mereka terlatih," tuturnya.
Dia pun menilai dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) pada sidang sebelumnya, Kamis 20 Juni adalah kabur.
"Kabur, tidak menguraikan unsur rencana terlebih dahulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini didakwa Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 103 KUHPM yaitu tidak menaati perintah atasan.
Sidang berkas pertama tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 26 Juni 2013 mendatang, dengan agenda tanggapan Oditur Militer terhadap eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum.
"Sidang akan kita lanjutkan kembali pada Rabu nanti," ucap Letkol Chk Dr Joko Sasmito.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Letkol (Chk) Rokhmat, dalam berkas pertama sidang pembacaan eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
"Para terdakwa tidak mempunyai tujuan ke Lapas. Saat sampai di Yogya, mereka berputar-putar terlebih dahulu di sekitar Malioboro dan Lempuyangan, dan tidak berhasil mencari Marcel cs, yaitu yang melakukan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono. Kemudian, para terdakwa, berhenti di sekitar kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan karena mendapat info dari warga setempat yang ditemui, mereka pergi ke Lapas," ungkap Rokhmat dalam sidang, Senin (24/6/2013) tadi.
Selain itu, kalau memang direncanakan, ketika sampai di Lapas, para terdakwa tidak perlu mencari-cari ruang mana Deki cs yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Kafe itu ditahan.
"Mereka perlu waktu lama, kalau direncanakan hanya akan membutuhkan waktu sebentar, karena mereka terlatih," tuturnya.
Dia pun menilai dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) pada sidang sebelumnya, Kamis 20 Juni adalah kabur.
"Kabur, tidak menguraikan unsur rencana terlebih dahulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini didakwa Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 103 KUHPM yaitu tidak menaati perintah atasan.
Sidang berkas pertama tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 26 Juni 2013 mendatang, dengan agenda tanggapan Oditur Militer terhadap eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum.
"Sidang akan kita lanjutkan kembali pada Rabu nanti," ucap Letkol Chk Dr Joko Sasmito.
(lns)