Kuasa Hukum: Penyerangan Lapas Cebongan tidak direncanakan

Senin, 24 Juni 2013 - 15:36 WIB
Kuasa Hukum: Penyerangan...
Kuasa Hukum: Penyerangan Lapas Cebongan tidak direncanakan
A A A
Sindonews.com - Eksekutor penembakan empat tahanan titipan Polda DIY, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, dan dua temannya, Sertu Sugeng Sumaryanto serta Koptu Kodik, tidak mempunyai rencana untuk melakukan penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Letkol (Chk) Rokhmat, dalam berkas pertama sidang pembacaan eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

"Para terdakwa tidak mempunyai tujuan ke Lapas. Saat sampai di Yogya, mereka berputar-putar terlebih dahulu di sekitar Malioboro dan Lempuyangan, dan tidak berhasil mencari Marcel cs, yaitu yang melakukan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono. Kemudian, para terdakwa, berhenti di sekitar kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan karena mendapat info dari warga setempat yang ditemui, mereka pergi ke Lapas," ungkap Rokhmat dalam sidang, Senin (24/6/2013) tadi.

Selain itu, kalau memang direncanakan, ketika sampai di Lapas, para terdakwa tidak perlu mencari-cari ruang mana Deki cs yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso di Hugo's Kafe itu ditahan.

"Mereka perlu waktu lama, kalau direncanakan hanya akan membutuhkan waktu sebentar, karena mereka terlatih," tuturnya.

Dia pun menilai dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer (Otmil) pada sidang sebelumnya, Kamis 20 Juni adalah kabur.

"Kabur, tidak menguraikan unsur rencana terlebih dahulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ini didakwa Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 103 KUHPM yaitu tidak menaati perintah atasan.

Sidang berkas pertama tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 26 Juni 2013 mendatang, dengan agenda tanggapan Oditur Militer terhadap eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum.

"Sidang akan kita lanjutkan kembali pada Rabu nanti," ucap Letkol Chk Dr Joko Sasmito.
(lns)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
7 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
7 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
9 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
9 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
10 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved