Negara wajib lindungi warga Syiah Sampang
A
A
A
Sindonews.com - Negara wajib melindungi semua warga negara, apalagi yang sedang terancam kemanan dan keselamatannya, seperti warga Islam Syiah Sampang.
Seharusnya, negara tidak memindahkan warga Syiah yang mengungsi dari Gor Kota Sampang ke Sidoarjo, tetapi memulangkan warga itu ke rumah mereka di Dusun Nangkernang, Karang Gayam dengan perlindungan keamanan.
"Negara harus melindungi, secara konstitusi jelas negara harus melindungi, jika tidak pelanggaran terhadap konstitusi," ujar Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo A Benny Susetyo di The Wahid Institute, Jalan Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Romo Benny menegaskan, solusi paling tepat bagi warga Syiah Sampang dipulangkan ke kediaman masing-masing. Jika memang ada ancaman bagi keamanan dan keselamatan mereka, maka negera harus menindak pelaku kekerasan itu secara hukum.
"Dikembalikan ke tempat semula (kampungnya), seharusnya pelaku kekerasan yang ditindak," tukasnya.
Seperti diketahui, warga Islam Syiah diusir dari kampungnya di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Sampang, pada 26 Agustus 2012 lalu, setelah sebagian besar rumah mereka dibakar dan dirusak oleh sekelompok orang.
Sejak saat itulah, sebanyak 165 orang warga Syiah tinggal di dalam GOR Sampang sebagia pengungsi.
Keinginan mereka untuk kembali ke kampung halamannya, selalu ditolak Pemda dan otoritas keamanan Kota Sampang, karena alasan keamanan.
Namun kemudian, Kamis 20 Juni 2013, semua warga Syiah dinaikkan ke dalam lima bus yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sampang, setelah diawali unjuk rasa kelompok santri dan ulama anti Syiah di dekat lokasi pengungsian.
Pengungsian mereka dipindahkan dari Gor Sampang ke Sidoarjo, karena mendapat menolakan melalui unjuk rasa kelompok santri dan ulama anti Syiah yang tinggal di dekan lokasi pengungsian.
Seharusnya, negara tidak memindahkan warga Syiah yang mengungsi dari Gor Kota Sampang ke Sidoarjo, tetapi memulangkan warga itu ke rumah mereka di Dusun Nangkernang, Karang Gayam dengan perlindungan keamanan.
"Negara harus melindungi, secara konstitusi jelas negara harus melindungi, jika tidak pelanggaran terhadap konstitusi," ujar Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo A Benny Susetyo di The Wahid Institute, Jalan Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Romo Benny menegaskan, solusi paling tepat bagi warga Syiah Sampang dipulangkan ke kediaman masing-masing. Jika memang ada ancaman bagi keamanan dan keselamatan mereka, maka negera harus menindak pelaku kekerasan itu secara hukum.
"Dikembalikan ke tempat semula (kampungnya), seharusnya pelaku kekerasan yang ditindak," tukasnya.
Seperti diketahui, warga Islam Syiah diusir dari kampungnya di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Sampang, pada 26 Agustus 2012 lalu, setelah sebagian besar rumah mereka dibakar dan dirusak oleh sekelompok orang.
Sejak saat itulah, sebanyak 165 orang warga Syiah tinggal di dalam GOR Sampang sebagia pengungsi.
Keinginan mereka untuk kembali ke kampung halamannya, selalu ditolak Pemda dan otoritas keamanan Kota Sampang, karena alasan keamanan.
Namun kemudian, Kamis 20 Juni 2013, semua warga Syiah dinaikkan ke dalam lima bus yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sampang, setelah diawali unjuk rasa kelompok santri dan ulama anti Syiah di dekat lokasi pengungsian.
Pengungsian mereka dipindahkan dari Gor Sampang ke Sidoarjo, karena mendapat menolakan melalui unjuk rasa kelompok santri dan ulama anti Syiah yang tinggal di dekan lokasi pengungsian.
(lns)