Sidang penyerangan Lapas Cebongan hanya parodi

Kamis, 20 Juni 2013 - 18:44 WIB
Sidang penyerangan Lapas...
Sidang penyerangan Lapas Cebongan hanya parodi
A A A
Sindonews.com - Kasus penyerangan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta sidang tadi.

Padahal, banyak pihak dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan agar kasus tersebut bisa disidangkan secara terbuka di Peradilan Umum.

Ketua Setara Institue Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menduga sebelumnya, sidang pertama kasus Cebongan itu hanyalah parodi peradilan yang justru bukan untuk mengurai kebenaran peristiwa.

"Parodi sidang ini tidak akan berdampak pada peningkatan disiplin prajurit selama privilege prajurit tetap dipertahankan melalui peradilan militer, meski mereka melakukan tindak pidana umum," tukas Hendardi, Kamis (20/6/2013).

Upaya Komnas HAM yang tak setuju dengan langkah petinggi TNI membawa kasus tersebut ke Peradilan Militer malah menuai ejekan dan intimidasi.

"Betapa ini menunjukan, pengadilan telah disesaki massa yang digerakan untuk meneror siapapun yang tidak setuju kasus itu dibawa ke Peradilan Militer," imbuh Hendardi.

Hendardi pesimis, prinsip fair trial dapat berjalan di dalam suasana pengadilan seperti itu. Apalagi pada saat pemriksaan saksi nanti, semakin meragukan proses hukum akan berjalan adil.

Sekalipun, jika 12 terdakwa nanti dihukum berat, Hendardi menduga hal itu semata untuk memutus rantai komando dan memoles citra positif TNI.

"Kualitas dakwaan yang buruk justru semakin mengaburkan bahwa pembunuhan tersebut terencana. Inilah keganjilan keganjilan yang tidak tersentuh oleh pihak lain, karena ketertutupan sistem peradilan militer," tukasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus penyerangann Lapas Cebongan, Sleman di ruang kedua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlangsung singkat.

Persidangan dimulai pukul 10. Wib dan berakhir pada pukul 10.28 WIb, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Juni 2013 mendatang.

Ketiga terdakwa eksekutor dijerat pasal berlapis. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.
(lns)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
50 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
57 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
Hanya Dapat 50 Rudal...
Hanya Dapat 50 Rudal ATACMS, Zelensky: Kita Akan Kalah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved