Sidang penyerangan Lapas Cebongan hanya parodi

Kamis, 20 Juni 2013 - 18:44 WIB
Sidang penyerangan Lapas...
Sidang penyerangan Lapas Cebongan hanya parodi
A A A
Sindonews.com - Kasus penyerangan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta sidang tadi.

Padahal, banyak pihak dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan agar kasus tersebut bisa disidangkan secara terbuka di Peradilan Umum.

Ketua Setara Institue Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menduga sebelumnya, sidang pertama kasus Cebongan itu hanyalah parodi peradilan yang justru bukan untuk mengurai kebenaran peristiwa.

"Parodi sidang ini tidak akan berdampak pada peningkatan disiplin prajurit selama privilege prajurit tetap dipertahankan melalui peradilan militer, meski mereka melakukan tindak pidana umum," tukas Hendardi, Kamis (20/6/2013).

Upaya Komnas HAM yang tak setuju dengan langkah petinggi TNI membawa kasus tersebut ke Peradilan Militer malah menuai ejekan dan intimidasi.

"Betapa ini menunjukan, pengadilan telah disesaki massa yang digerakan untuk meneror siapapun yang tidak setuju kasus itu dibawa ke Peradilan Militer," imbuh Hendardi.

Hendardi pesimis, prinsip fair trial dapat berjalan di dalam suasana pengadilan seperti itu. Apalagi pada saat pemriksaan saksi nanti, semakin meragukan proses hukum akan berjalan adil.

Sekalipun, jika 12 terdakwa nanti dihukum berat, Hendardi menduga hal itu semata untuk memutus rantai komando dan memoles citra positif TNI.

"Kualitas dakwaan yang buruk justru semakin mengaburkan bahwa pembunuhan tersebut terencana. Inilah keganjilan keganjilan yang tidak tersentuh oleh pihak lain, karena ketertutupan sistem peradilan militer," tukasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana kasus penyerangann Lapas Cebongan, Sleman di ruang kedua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berlangsung singkat.

Persidangan dimulai pukul 10. Wib dan berakhir pada pukul 10.28 WIb, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Juni 2013 mendatang.

Ketiga terdakwa eksekutor dijerat pasal berlapis. Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)