Korupsi parsel, 3 pejabat Jayapura dibui
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga PNS Pemerintah Kota Jayapura berinisial, AM, LO, dan LM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bingkisan natal dan lebaran untuk PNS dan Honorer tahun anggaran 2010. Kini ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas Aabepura.
Kejati Papua menilai kalau ketiga PNS tersebut diduga telah membuat negara menderita kerugian Rp1 miliar. Pada 2010, Pemkot Jayapura menggelontorkan Rp6 miliar untuk pengadaan bingkisan hari raya tahun 2010.
Ketiga PNS yang jadi tersangka, yaitu Kepala Bagian Umum berinisial LO, Ketua Panitia Pelelangan berinisial AM, dan Sekretaris Panitia Pelelangan berinisial LM.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam koropsi pengadaan bingkisan hari raya di Pemkot Jayapura, tahun angaran 2010 senilai Rp6 miliar.
"Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar satu miliar rupiah," terangnya di kantor Kejati Papua, Rabu (19/6/2013).
Kini, lanjutnya, tiga tersangka sudah mendekam dalam tahanan Lapas Abepura. Selain ke tiga pejabat ini, sebelumnnya Kejati Papua telah menangkap rekanan sebagai sumber informasi terungkapnya kasus korupsi ini.
Kejati Papua menilai kalau ketiga PNS tersebut diduga telah membuat negara menderita kerugian Rp1 miliar. Pada 2010, Pemkot Jayapura menggelontorkan Rp6 miliar untuk pengadaan bingkisan hari raya tahun 2010.
Ketiga PNS yang jadi tersangka, yaitu Kepala Bagian Umum berinisial LO, Ketua Panitia Pelelangan berinisial AM, dan Sekretaris Panitia Pelelangan berinisial LM.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, ketiga tersangka terlibat dalam koropsi pengadaan bingkisan hari raya di Pemkot Jayapura, tahun angaran 2010 senilai Rp6 miliar.
"Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar satu miliar rupiah," terangnya di kantor Kejati Papua, Rabu (19/6/2013).
Kini, lanjutnya, tiga tersangka sudah mendekam dalam tahanan Lapas Abepura. Selain ke tiga pejabat ini, sebelumnnya Kejati Papua telah menangkap rekanan sebagai sumber informasi terungkapnya kasus korupsi ini.
(ysw)