8 tersangka koruptor dana kapal ikan ditahan Kejari

Rabu, 19 Juni 2013 - 10:52 WIB
8 tersangka koruptor...
8 tersangka koruptor dana kapal ikan ditahan Kejari
A A A
Sindonews.com - Delapan orang terdakwa dalam Kasus proyek pengadaan Speedboat melalui Dinas Kelautan dan perikanan Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur siang tadi diserahkan dari kepolisian
setempat ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Delapan orang itu diantaranya Maksimus Tanesib (MT) mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan TTU, Markus Tupen kuasa Direktris CV Inne Mandiri, Dilvianus Octory Boy konsultan, serta lima orang panitia PHO, Alex Naikofi Cs.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Edie Tri Haryadi mengatakan, delapan orang itu saat ini ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dana pengadaan kapal pengawas jenis speed boat Tahun 2009 untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perikanan Wini, Kecamatan Insana Utara dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu dana Rp910.808.800.

"Untuk kerugian negara atau yang dibobol oleh delapan orang itu sebesar Rp117.450.000 dalam kegiatan pelaksanaan proyek, namun disini kita juga temukan adanya kelebihan pembayaran oleh bendahara sekira
Rp3,7 juta jadi total keseluruhan sebesar Rp121.183.000," terang Edie Tri Haryadi, di Kefamenanu, NTT, Selasa (18/6/2013).

Edie mengatakan, dalam fakta yang ditemui di lapangan soal kasus ini, untuk item pekerjaan kapal tersebut hanya mencapai fisik 82, 94 persen, namun anehnya pencairan dana malah sudah mencapai seratus persen dan itu sudah diserahterimakan pada pihak pengguna barang dan jasa.

"Nah disini peran dari konsultan pengawas dan peran dari panitia atau tim PHO, mereka sudah diserahterimakan dan kita tahan hari ini," Jelas Edie, mantan kasie Datun Kejaksaan Negeri tangerang.

Edie menambahkan, selain delapan orang tersebut, ada Direktris CV Inne mandiri yang belum menjadi tahanan Kejaksaan namun pihaknya sudah menyatakan perkara itu sudah lengkap.

"Sesuai rencana, pekan depan sekira tanggal 25 Juni, perkara ini sudah bisa dilimpahkan untuk mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Kupang," ungkap Edie.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)