8 tersangka koruptor dana kapal ikan ditahan Kejari

Rabu, 19 Juni 2013 - 10:52 WIB
8 tersangka koruptor...
8 tersangka koruptor dana kapal ikan ditahan Kejari
A A A
Sindonews.com - Delapan orang terdakwa dalam Kasus proyek pengadaan Speedboat melalui Dinas Kelautan dan perikanan Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur siang tadi diserahkan dari kepolisian
setempat ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Delapan orang itu diantaranya Maksimus Tanesib (MT) mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan TTU, Markus Tupen kuasa Direktris CV Inne Mandiri, Dilvianus Octory Boy konsultan, serta lima orang panitia PHO, Alex Naikofi Cs.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Edie Tri Haryadi mengatakan, delapan orang itu saat ini ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dana pengadaan kapal pengawas jenis speed boat Tahun 2009 untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perikanan Wini, Kecamatan Insana Utara dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu dana Rp910.808.800.

"Untuk kerugian negara atau yang dibobol oleh delapan orang itu sebesar Rp117.450.000 dalam kegiatan pelaksanaan proyek, namun disini kita juga temukan adanya kelebihan pembayaran oleh bendahara sekira
Rp3,7 juta jadi total keseluruhan sebesar Rp121.183.000," terang Edie Tri Haryadi, di Kefamenanu, NTT, Selasa (18/6/2013).

Edie mengatakan, dalam fakta yang ditemui di lapangan soal kasus ini, untuk item pekerjaan kapal tersebut hanya mencapai fisik 82, 94 persen, namun anehnya pencairan dana malah sudah mencapai seratus persen dan itu sudah diserahterimakan pada pihak pengguna barang dan jasa.

"Nah disini peran dari konsultan pengawas dan peran dari panitia atau tim PHO, mereka sudah diserahterimakan dan kita tahan hari ini," Jelas Edie, mantan kasie Datun Kejaksaan Negeri tangerang.

Edie menambahkan, selain delapan orang tersebut, ada Direktris CV Inne mandiri yang belum menjadi tahanan Kejaksaan namun pihaknya sudah menyatakan perkara itu sudah lengkap.

"Sesuai rencana, pekan depan sekira tanggal 25 Juni, perkara ini sudah bisa dilimpahkan untuk mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Kupang," ungkap Edie.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved