Pemilik apotek diingatkan MoU penjualan Dextro

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:07 WIB
Pemilik apotek diingatkan MoU penjualan Dextro
Pemilik apotek diingatkan MoU penjualan Dextro
A A A
Sindonews.com - Dugaan meninggalnya seorang warga karena diduga mengkonsumsi pil dextro berlebihan membuat Dinas Kesehatan Majalengka kembali akan mengingatkan pemilik apotek.

Rencananya, Dinkes akan mengundang seluruh pemilik apotek untuk kembali mengingatkan Member of Understanding (MoU) yang telah disepakati April 2013 lalu.

Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pil Dextro, pembeli diharuskan untuk membawa resep dari dokter. Selain itu, pembelian pil Dextro juga harus bersamaan dengan obat lainnya.

“Ada dua poin yang menjadi titik berat dalam MoU itu, yakni resep dari dokter dan tidak boleh hanya membeli pil dextro saja,” kata Petugas Pengawas Obat dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, Rian Patriana ketika dihubungi, Selasa (18/6/2013).

Namun demikian, baru berjalan sekitar dua bulan sejak dilakukannya penanda tanganan MoU antara Dinkes dengan pemiik apotek tersebut, pada Minggu 16 Juni 2013 kemarin, kembali terjadi kasus dugaan over dosis akibat mengonsumsi pil Dextro tersebut.

“Kami akan segera melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut,” jelas Rian

Sementara itu, berdasarkan cacatan yang ada di Dinas Kesehatan, selama tahun 2012 lalu tercatat sebanyak 20 orang meninggal diduga akibat over dosis pil Dextro.

Dijelaskan Rian, dari sejumlah kasus yang terjadi, penyalah gunaan terhadap pil tersebut didominasi oleh kalangan usia produktif.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9370 seconds (0.1#10.140)