Terbentur aturan, kursi 49 Sekdes kosong

Selasa, 18 Juni 2013 - 16:41 WIB
Terbentur aturan, kursi 49 Sekdes kosong
Terbentur aturan, kursi 49 Sekdes kosong
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 49 desa di wilayah Kabupaten Blitar tidak memiliki sekretaris (sekdes). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kesulitan mengisi kekosongan tersebut karena belum ada calon sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat jadi PNS.

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama kepada wartawan di gedung DPRD Blitar, Selasa (18/6/2013).

Kabupaten Blitar yang belum lama ini memindahkan ibukota ke wilayah Kecamatan Kanigoro terbagi atas 220 desa dan 28 kelurahan. Sesuai ketentuan perundangan, jabatan sekdes diambilkan dari golongan PNS.

Menurut Candra, pemkab Blitar harus segera mengambil inisiatif mengisi kekosongan jabatan sekdes. Sebab permasalahan yang ada tidak bisa dibiarkan berlarut larut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso membenarkan telah terjadi kekosongan jabatan 49 sekdes.

"Memang benar dan saat ini kita masih mencari solusinya," ujarnya.
Diakui Suhendro pihaknya kesulitan mengisi kekosongan. Hal itu disebabkan keterbatasan jumlah personel PNS.

Sementara disisi lain, pemkab Blitar masih terbentur aturan yang membuat tidak bisa melakukan rekrutmen CPNS.

"Solusi sementara kita memberikan tugas tambahan kepada perangkat yang ada sampai ada pengisian," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6908 seconds (0.1#10.140)