Pungli pembuatan akta kelahiran marak
A
A
A
Sindonews.com - Pungutan liar (Pungli) kembali warnai pelayanan masyarakat di Kabupaten Garut. Kali ini, masyarakat mengeluhkan maraknya pungli pada pembuatan akta kelahiran.
"Biaya pendaftaran yang diminta sebesar Rp50 ribu. Padahal, sesuai ketentuan pembuatan dokumen tersebut dibebaskan dari biaya," kata Feri (34), warga Kecamatan Malangbong Selasa (18/6/2013).
Menurut Feri, dirinya dimintai biaya tersebut di loket pendaftaran yang dilakukan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Namun meski dipintai uang, ia tidak menerima faktur atau kwitansi atas pembayaran pendaftaran tersebut.
"Alasannya untuk biaya administrasi. Sebab, bila tidak bayar, tidak akan dibuatkan akta lahir," ucapnya.
Dari hasil riset Garut Governance Watch (G2W) selama ini, pungli yang berlaku dalam pembuatan akta kelahiran ini berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Perinciannya, tarif Rp10 ribu diberlakukan bagi anak yang baru berusia di bawah 60 hari.
"Sedangkan anak di atas 60 hari sebesar Rp50 ribu. Coba berapa jumlah uang yang terkumpul bila pemohon akta kelahiran mencapai 700 orang. Pungli ini sudah berlangsung lama,” ujar Sekjen G2W Agus Rustandi.
Menurut dia, praktek pungutan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif.
“Dalam waktu dekat juga kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Darsani membantah adanya pungutan liar tersebut. Bahkan dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran bahwa pembuatan akta lahir di daerahnya tidak dipungut biaya.
“Mungkin pungutan itu dilakukan oknum,” ujarnya singkat.
Senada dengan Darsani, Kepala Bidang Cacatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Garut Yopi Ramdhani menjelaskan pungutan hanya dikenakan bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan. Dia menyebutkan, besaran biaya yang dikenakan hanya Rp25 ribu.
"Uang itu untuk pembuatan surat pernyataan diatas materai sebanyak empat buah. Surat pernyataan itu berisi tentang keabsahan anak si pemohon. Alasannya karena orang tua atau si pemohon tadi tidak membawa surat nikah dan dua orang saksi dari desa. Kalau semua persyaratan lengkap, semua pemohon gratis tidak ada pungutan apa pun. Nanti akan saya cek seperti apa pungli itu terjadi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)DPRD Kabupaten Garut Yayat Hidayat mengaku adanya pungli dalam pembuatan akta kelahiran bukan isapan jempol. Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari dari masyarakat terkait pungutan dokumen kependudukan ini.
“Kami minta masyarakat juga untuk melaporkan dugaan pungli ini secara resmi biar buktinya jelas dan kami bisa mempertanyakannya juga dengan tegas ke dinas yang bersangkutan," tukasnya.
"Biaya pendaftaran yang diminta sebesar Rp50 ribu. Padahal, sesuai ketentuan pembuatan dokumen tersebut dibebaskan dari biaya," kata Feri (34), warga Kecamatan Malangbong Selasa (18/6/2013).
Menurut Feri, dirinya dimintai biaya tersebut di loket pendaftaran yang dilakukan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Namun meski dipintai uang, ia tidak menerima faktur atau kwitansi atas pembayaran pendaftaran tersebut.
"Alasannya untuk biaya administrasi. Sebab, bila tidak bayar, tidak akan dibuatkan akta lahir," ucapnya.
Dari hasil riset Garut Governance Watch (G2W) selama ini, pungli yang berlaku dalam pembuatan akta kelahiran ini berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Perinciannya, tarif Rp10 ribu diberlakukan bagi anak yang baru berusia di bawah 60 hari.
"Sedangkan anak di atas 60 hari sebesar Rp50 ribu. Coba berapa jumlah uang yang terkumpul bila pemohon akta kelahiran mencapai 700 orang. Pungli ini sudah berlangsung lama,” ujar Sekjen G2W Agus Rustandi.
Menurut dia, praktek pungutan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif.
“Dalam waktu dekat juga kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Darsani membantah adanya pungutan liar tersebut. Bahkan dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran bahwa pembuatan akta lahir di daerahnya tidak dipungut biaya.
“Mungkin pungutan itu dilakukan oknum,” ujarnya singkat.
Senada dengan Darsani, Kepala Bidang Cacatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Garut Yopi Ramdhani menjelaskan pungutan hanya dikenakan bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan. Dia menyebutkan, besaran biaya yang dikenakan hanya Rp25 ribu.
"Uang itu untuk pembuatan surat pernyataan diatas materai sebanyak empat buah. Surat pernyataan itu berisi tentang keabsahan anak si pemohon. Alasannya karena orang tua atau si pemohon tadi tidak membawa surat nikah dan dua orang saksi dari desa. Kalau semua persyaratan lengkap, semua pemohon gratis tidak ada pungutan apa pun. Nanti akan saya cek seperti apa pungli itu terjadi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)DPRD Kabupaten Garut Yayat Hidayat mengaku adanya pungli dalam pembuatan akta kelahiran bukan isapan jempol. Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari dari masyarakat terkait pungutan dokumen kependudukan ini.
“Kami minta masyarakat juga untuk melaporkan dugaan pungli ini secara resmi biar buktinya jelas dan kami bisa mempertanyakannya juga dengan tegas ke dinas yang bersangkutan," tukasnya.
(rsa)