Pungli pembuatan akta kelahiran marak

Selasa, 18 Juni 2013 - 15:28 WIB
Pungli pembuatan akta...
Pungli pembuatan akta kelahiran marak
A A A
Sindonews.com - Pungutan liar (Pungli) kembali warnai pelayanan masyarakat di Kabupaten Garut. Kali ini, masyarakat mengeluhkan maraknya pungli pada pembuatan akta kelahiran.

"Biaya pendaftaran yang diminta sebesar Rp50 ribu. Padahal, sesuai ketentuan pembuatan dokumen tersebut dibebaskan dari biaya," kata Feri (34), warga Kecamatan Malangbong Selasa (18/6/2013).

Menurut Feri, dirinya dimintai biaya tersebut di loket pendaftaran yang dilakukan langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Namun meski dipintai uang, ia tidak menerima faktur atau kwitansi atas pembayaran pendaftaran tersebut.

"Alasannya untuk biaya administrasi. Sebab, bila tidak bayar, tidak akan dibuatkan akta lahir," ucapnya.

Dari hasil riset Garut Governance Watch (G2W) selama ini, pungli yang berlaku dalam pembuatan akta kelahiran ini berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Perinciannya, tarif Rp10 ribu diberlakukan bagi anak yang baru berusia di bawah 60 hari.

"Sedangkan anak di atas 60 hari sebesar Rp50 ribu. Coba berapa jumlah uang yang terkumpul bila pemohon akta kelahiran mencapai 700 orang. Pungli ini sudah berlangsung lama,” ujar Sekjen G2W Agus Rustandi.

Menurut dia, praktek pungutan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif.

“Dalam waktu dekat juga kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut Darsani membantah adanya pungutan liar tersebut. Bahkan dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran bahwa pembuatan akta lahir di daerahnya tidak dipungut biaya.

“Mungkin pungutan itu dilakukan oknum,” ujarnya singkat.

Senada dengan Darsani, Kepala Bidang Cacatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Garut Yopi Ramdhani menjelaskan pungutan hanya dikenakan bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan. Dia menyebutkan, besaran biaya yang dikenakan hanya Rp25 ribu.

"Uang itu untuk pembuatan surat pernyataan diatas materai sebanyak empat buah. Surat pernyataan itu berisi tentang keabsahan anak si pemohon. Alasannya karena orang tua atau si pemohon tadi tidak membawa surat nikah dan dua orang saksi dari desa. Kalau semua persyaratan lengkap, semua pemohon gratis tidak ada pungutan apa pun. Nanti akan saya cek seperti apa pungli itu terjadi,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)DPRD Kabupaten Garut Yayat Hidayat mengaku adanya pungli dalam pembuatan akta kelahiran bukan isapan jempol. Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari dari masyarakat terkait pungutan dokumen kependudukan ini.

“Kami minta masyarakat juga untuk melaporkan dugaan pungli ini secara resmi biar buktinya jelas dan kami bisa mempertanyakannya juga dengan tegas ke dinas yang bersangkutan," tukasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
5 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
17 menit yang lalu
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
2 jam yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
2 jam yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
3 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
4 jam yang lalu
Infografis
Hati-Hati, Marak Modus...
Hati-Hati, Marak Modus Phising Lewat Tautan Giveaway PS5
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved