Pembunuh mayat tanpa telinga di Bandung akhirnya diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Fauzi Ikrar, di Kampung Bongkor RT 1 RW 2, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, 18 Maret lalu dengan kondisi tanpa telinga akhirnya bisa diringkus Polisi.
Pelaku pembuhuhan sadis tersebut adalah AS (29). AS berhasil diringkus di Tasikmalaya belum lama ini. Kapolsek Cileunyi Kompol Asep Gunawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka AS (29) berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang juga sama-sama tengah memburu AS dalam kasus penjambretan.
Kepada polisi, AS mengaku membunuh Fauzi dibantu oleh Ibeng yang kini masih diburu polisi.
“Awalnya AS dan Ibeng ini menganiaya korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku pun membawanya ke Kampung Bongkor untuk dibuanng,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).
Ditempat pembuangan, AS yang kalap masih terus menganiaya korban dengan bongkahan tembok pada bagian kepala korban hingga tewas.
Tidak sampai disitu, AS pun menyempatkan diri meminjam gunting kepada saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk memotong kuping korban.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam AS terhadap korban. Karena istri AS ini dinikah siri oleh korban saat AS ditahan di Kebon Waru karena kasus tabrak lari,” terangnya.
Asep menerangkan, selain melakukan pembunuhan AS juga diburu oleh polisi di Tasikmalaya karena telah melakukan tindak pemerkosaan dan penjambretan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan UU Perlindungan Anak atas perbuatan AS melakukan perkosaan.
“AS terancam hukuman diatas 12 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Pelaku pembuhuhan sadis tersebut adalah AS (29). AS berhasil diringkus di Tasikmalaya belum lama ini. Kapolsek Cileunyi Kompol Asep Gunawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka AS (29) berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang juga sama-sama tengah memburu AS dalam kasus penjambretan.
Kepada polisi, AS mengaku membunuh Fauzi dibantu oleh Ibeng yang kini masih diburu polisi.
“Awalnya AS dan Ibeng ini menganiaya korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku pun membawanya ke Kampung Bongkor untuk dibuanng,” jelas Asep kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).
Ditempat pembuangan, AS yang kalap masih terus menganiaya korban dengan bongkahan tembok pada bagian kepala korban hingga tewas.
Tidak sampai disitu, AS pun menyempatkan diri meminjam gunting kepada saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk memotong kuping korban.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam AS terhadap korban. Karena istri AS ini dinikah siri oleh korban saat AS ditahan di Kebon Waru karena kasus tabrak lari,” terangnya.
Asep menerangkan, selain melakukan pembunuhan AS juga diburu oleh polisi di Tasikmalaya karena telah melakukan tindak pemerkosaan dan penjambretan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dan UU Perlindungan Anak atas perbuatan AS melakukan perkosaan.
“AS terancam hukuman diatas 12 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
(rsa)