Bermasalah, 8 PNS Pemkab Kulonprogo diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com - Dua tahun belakangan ini Pemkab Kulonprogo telah memberhentikan delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah. Bahkan ada pejabat yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengingatkan agar PNS selalu menjaga dan mempertahankan disiplin pegawai. Baik yang diwujudkan dalam ketaatan mengikuti kegiatan apel atau upacara bendera, maupun dalam bekerja setiap hari.
Menurut Hasto, dirinya tidak memang tidak menggedepankan pendekatan hukum kepada seluruh jajaran PNS di Kulonprogo, melainkan pendekatan moril.
“Tapi tentu saja mekanisme tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Selama dua tahun terakhir, tidak kurang delapan PNS harus berhenti baik yang punya catatan sebagai eselon maupun tidak,” kata Hasto, Senin (17/6/2013).
Tahun 2013 ini saja, setidaknya dua pejabat lengser dari jabatannya sekaligus menanggalkan status sebagai PNS, yakni mantan Asisten I Sekda Kulonprogo Sarjono, dan Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan KB (BPMPDPKB).
Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan tanah tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto Nanggulan. Korupsi TPAS ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp265 juta.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengingatkan agar PNS selalu menjaga dan mempertahankan disiplin pegawai. Baik yang diwujudkan dalam ketaatan mengikuti kegiatan apel atau upacara bendera, maupun dalam bekerja setiap hari.
Menurut Hasto, dirinya tidak memang tidak menggedepankan pendekatan hukum kepada seluruh jajaran PNS di Kulonprogo, melainkan pendekatan moril.
“Tapi tentu saja mekanisme tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Selama dua tahun terakhir, tidak kurang delapan PNS harus berhenti baik yang punya catatan sebagai eselon maupun tidak,” kata Hasto, Senin (17/6/2013).
Tahun 2013 ini saja, setidaknya dua pejabat lengser dari jabatannya sekaligus menanggalkan status sebagai PNS, yakni mantan Asisten I Sekda Kulonprogo Sarjono, dan Kabid Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan KB (BPMPDPKB).
Keduanya terjerat kasus korupsi pengadaan tanah tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto Nanggulan. Korupsi TPAS ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp265 juta.
(ysw)