Wartawan Dumas tercatut terima Rp22 juta dana kematian

Jum'at, 14 Juni 2013 - 20:00 WIB
Wartawan Dumas tercatut...
Wartawan Dumas tercatut terima Rp22 juta dana kematian
A A A
Sindonews.com - Seorang Wartawan Duta Masyarakat (Dumas) Endik Junaedi yang setiap hari bertugas di wilayah Kota Batu, disebut-sebut sebagai penerima bantuan dana sosial kematian tahun 2012 sebesar Rp22 juta. Masalah ini kini sedang ditangani Inspektorat, Kota Batu.

Saat dikonfirmasi, Endik membantah telah menerima bantuan dana kematian yang dikeluarkan Bagian Kesra, Kota Batu. Pada masalah ini dia mengaku sebagai korban pencatutan nama saja dari oknum pegawai Bagian Kesra.

“Saya tidak pernah menerima bantuan sosial dana kematian itu. Apalagi jumlahnya sampai Rp22 juta. Kalau saya telah menerima bantuan itu, pasti semua teman wartawan mengetahuinya,” ungkap Endik, Jumat (14/6/2013).

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kota Batu (FKWB) ini menyatakan, masih ingin melihat dokumen pencairan bantuan dana kematian yang dicetak Bagian Kesra. Kalau memang ada bukti dirinya telah menerima bantuan itu, berarti sudah ada oknum pegawai Bagian Kesra memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Endik, dirinya baru mengetahui kalau namanya dicatut sebagai penerima bantuan dana kematian dari seorang petugas Inspektorat, Kota Batu. Pegawai inspektorat itu datang ke kantor FKWB di Jalan Raya Hasanuddin, No 208, Desa/Kecamatan Junrejo.

“Waktu itu teman saya memberitahukan kalau saya telah menerima bantuan dana kematian Rp22 juta. Pegawai inspektorat kemudian mendatangi rumah orang tua saya di Desa Pesangrahaan,” urai Endik seraya menyatakan, tidak pernah menerima bantuan itu.

Kasubag Kemsyarakatan, Kota Batu Badrud Taman W menyatakan, sudah mengklarifikasi ke Inspektorat. Kalau Endik Junaedi, tidak menerima bantuan dana kematian sebesar Rp22 juta.

Menurut Badrut, pencairan dana kematian langsung kepada ahli warisnya. “Setiap ahli waris hanya menerima Rp1 juta. Kalau ada laporan Endik menerima Rp22 juta itu salah ketik,” ungkap Badrut.

Proses pencairannya pun lewat surat pengajuan dari ahli warisnya. Yaitu harus ada surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, ada foto copy kartu Jamkesda dan Jamkesmas, foto copy KK dan KTP orang yang meninggal dunia.

”Mewakili institusi kita mohon maaf atas kejadian ini,” pungkas dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8006 seconds (0.1#10.140)