Mogok kerja, perusahaan tambang marmer PHK karyawan

Jum'at, 14 Juni 2013 - 18:37 WIB
Mogok kerja, perusahaan tambang marmer PHK karyawan
Mogok kerja, perusahaan tambang marmer PHK karyawan
A A A
Sindonews.com - Setelah mogok kerja, akhirnya PT Timor Marmer Indah mem-PHK lima karyawannya. Namun perusahaan yang berkantor pusat di Surabaya tersebut mengaku hal tersebut atas permintaan karyawannya.

Lima orang yang meminta untuk di PHK itu atas nama, Petrus Kota, Hari Stefanus Djami, Agustinus Mau, Bernabas Snaunu dan Yasintus Kasnube.

"Tahap pertama Pihak perusahaan tengah menyiapkan pesangon untuk lima orang, pembayaran pesangon untuk mereka dibayarkan sesuai aturan dalam pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," terang Icky Priambodo, Site Manager PT Timor Marmer Indah, di Kefameanu, NTT, Jumat (14/6/2013).

Priambodo menjelaskan, awalnya pihak perusahaan hanya ingin merumahkan seluruh karyawannya selama enam bulan dengan tetap memberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

"Tetapi malah karyawan seluruhnya minta di PHK, jadi kita kesulitan untuk membayar pesangon mereka yang mencapai 1 miliar lebih dalam waktu dekat ini," tutur Priambodo.

Melihat kondisi seperti itu, pihak manager perusahaan berharap para karyawan bersabar dengan tidak melakukan aksi mogok maupun aksi demonstrasi sambil menunggu persetujuan soal pesangon dari pihak
manajemen pusat di Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 61 orang warga Desa Teba melakukan mogok kerja di perusahaan tambang marmer yang beroperasi di Niap-niap Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa
Tenggara Timur.

Aksi mogok itu dilakukan lantaran upah mereka sejak awal 2013 hingga saat ini belum dibayarkan, mereka ingin meminta pihak perusahaan PT Timor Mermer Indah Segera membayarkan upah yang disepakati pada tahun
akhir tahun 2012 yakni Rp1.010.000 perbulan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8957 seconds (0.1#10.140)