Oknum polisi terlibat sabu pernah tersangkut narkoba

Jum'at, 14 Juni 2013 - 18:23 WIB
Oknum polisi terlibat...
Oknum polisi terlibat sabu pernah tersangkut narkoba
A A A
Sindonews.com - Oknum polisi yang diduga kerap meminta 'jatah' kepada pemilk pabrik sabu rumahan ternyata sudah berkali-kali ditangkap karena tersangkut kasus narkoba. Sedangkan keterlibatannya dijaringan pabrik di Sidoarjo diduga karena oknum polisi tersebut pernah menangkap Alung dalam kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto menjelaskan, Bripka AS pernah menjadi anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo. Bahkan, dia kala itu ikut menangkap Alung yang tersandung kasus narkoba Oktober 2006 lalu. Dari sinilah kemungkinan perkenalan Bripka AS dengan Alung dan berlanjut sampai sekarang.

Dua tahun lalu, Bripka AS juga tersandung kasus narkoba dan saat dites urine dinyatakan positif. Karena itulah, Bripka AS kemudian dikenakan sanksi disiplin di kesatuannya kemudian dipindah ke Polsek Tanggulangin.

"Bripka AS sebenarnya pernah dipenjara 28 hari karena beberapa kasus indisipliner," imbuh Chotib Widiyanto di Mapolres Sidoarjo, Jumat (14/6/2013).

Meski sudah kena sanksi, rupanya tak membuat Bripka AS jera. Bahkan, dia terus berhubungan dengan Alung yang sudah bebas dari penjara. Ketika Alung beraksi lagi dengan memproduksi sabu dan menempati rumah kontrakan di Puri Indah, Bripka AS juga terus berhubungan dengan Alung.

Chotib juga tidak menampik ketika ditanya kemungkinan Bripka AS tahu banyak terkait home industri sabu di Puri Indah. Sebab, logikanya jika AS kerap menerima sabu dari Alung, logikanya mereka ada hubungan dan Alung mengaku kenal AS karena dulu pernah menangkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirnarkoba Polda Jatim menggrebek rumah Blok DE/1 Perumahan Puri Indah Sidoarjo yang digunakan untuk home industri sabu.

Dalam penggrebekan rumah kontrakan itu polisi menangkap Afandi (38) alias Alung warga Slautan, Sidoarjo, kemudian Nurul Khafid (38) warga Jerukgamping, Kecamatan Krian, dan Andi Novianto (24) warga Perumahan Sarinandi, Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 25 gram sabu-sabu yang baru diproduksi, bahan baku Yodin 2 botol, Fosfored sebanyak 1 Kg, Epidrim 700 gram, Soda Api 1 Kg, toulen 5 liter,A ceton 3 liter,Hcl 2 liter, bong, pipet, kompor gas, kompor listrik serta bungkus bahan-bahan pembuat sabu-sabu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)