PK dikabulkan, mantan Ketua DPRD Kudus dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004 Heris Paryono akan segera bebas dari Rutan Kudus yang sudah enam tahun dihuninya. Heris dibebaskan karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan dan diputus bebas.
Sebelumnya, Heris Paryono dipenjara terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kudus 2002-2004 senilai Rp 18,5 miliar. Saat ini Heris maupun pihak keluarganya masih menunggu turunnya amar putusan PK tersebut.
Meskipun di situs resmi MA memang telah terpampang dengan amar putusan kasus Heris yang bernomor Register 222 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 28 Februari 2013.
Isteri Heris Noor Haniah mengaku bahagia dengan telah putusnya upaya hukum PK terkait kasus suaminya. Hanya saja, dirinya tetap menanti surat keputusan resmi dari MA. Dirinya juga mengaku telah melakukan pengecekan di kantor pos terdekat namun surat yang ditunggu-tunggu belum tiba.
"Kabarnya memang sudah dikirim oleh MA. Pengiriman tersebut menggunakan jasa layanan kilat khusus. Mungkin dalam beberapa hari ini," kata Haniah di Kudus, Jumat (14/6/2013).
Heris sendiri sudah menjalani hukuman sekitar tahun 2007 lalu. Kalau dihitung, pertengahan April lalu, ia sudah enam tahun berada di dalam bui.
"Putusan ini memang yang kami tunggu-tunggu. Kami sudah mencoba naik banding, kasasi namun akhirnya baru berhasil saat PK ini,” ujar Haniah yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus ini.
Menurut Haniah, salah satu yang diyakininya berbuah manis dikabulkannya upaya hukum terakhir ini yakni adanya sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang diajukan suaminya. Diantaranya yang turut diikutkan adalah hasil PK Chusni Mubaraq, kasasi dari Edy Yusuf dan Zaini. Ketiganya juga mantan anggota DPRD Kudus yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Heris.
"Rekan-rekan suami saya semuanya sudah lebih dulu bebas. Karena perkaranya sama maka saya yakin saja," terangnya.
Haniah meyakini, meski sempat terjerat hukum, suaminya tidak akan kapok untuk kembali terjun dalam dunia politik. Bahkan, dia percaya suaminya akan lebih kuat ke depannya.
"Justru proses ini akan menjadikan suami saya menjadi lebih bisa diandalkan," paparnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Kudus Bambang Rusiyanto mengatakan belum menerima amar putusan terkait PK yang diajukan Heris Paryono.
Praktis, karena surat belum diterima pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan apa-apa.
"Ini kami juga masih menunggu," tandasnya.
Sebelumnya, Heris Paryono dipenjara terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kudus 2002-2004 senilai Rp 18,5 miliar. Saat ini Heris maupun pihak keluarganya masih menunggu turunnya amar putusan PK tersebut.
Meskipun di situs resmi MA memang telah terpampang dengan amar putusan kasus Heris yang bernomor Register 222 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 28 Februari 2013.
Isteri Heris Noor Haniah mengaku bahagia dengan telah putusnya upaya hukum PK terkait kasus suaminya. Hanya saja, dirinya tetap menanti surat keputusan resmi dari MA. Dirinya juga mengaku telah melakukan pengecekan di kantor pos terdekat namun surat yang ditunggu-tunggu belum tiba.
"Kabarnya memang sudah dikirim oleh MA. Pengiriman tersebut menggunakan jasa layanan kilat khusus. Mungkin dalam beberapa hari ini," kata Haniah di Kudus, Jumat (14/6/2013).
Heris sendiri sudah menjalani hukuman sekitar tahun 2007 lalu. Kalau dihitung, pertengahan April lalu, ia sudah enam tahun berada di dalam bui.
"Putusan ini memang yang kami tunggu-tunggu. Kami sudah mencoba naik banding, kasasi namun akhirnya baru berhasil saat PK ini,” ujar Haniah yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus ini.
Menurut Haniah, salah satu yang diyakininya berbuah manis dikabulkannya upaya hukum terakhir ini yakni adanya sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang diajukan suaminya. Diantaranya yang turut diikutkan adalah hasil PK Chusni Mubaraq, kasasi dari Edy Yusuf dan Zaini. Ketiganya juga mantan anggota DPRD Kudus yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Heris.
"Rekan-rekan suami saya semuanya sudah lebih dulu bebas. Karena perkaranya sama maka saya yakin saja," terangnya.
Haniah meyakini, meski sempat terjerat hukum, suaminya tidak akan kapok untuk kembali terjun dalam dunia politik. Bahkan, dia percaya suaminya akan lebih kuat ke depannya.
"Justru proses ini akan menjadikan suami saya menjadi lebih bisa diandalkan," paparnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Kudus Bambang Rusiyanto mengatakan belum menerima amar putusan terkait PK yang diajukan Heris Paryono.
Praktis, karena surat belum diterima pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan apa-apa.
"Ini kami juga masih menunggu," tandasnya.
(ysw)