PK dikabulkan, mantan Ketua DPRD Kudus dibebaskan

Jum'at, 14 Juni 2013 - 10:12 WIB
PK dikabulkan, mantan...
PK dikabulkan, mantan Ketua DPRD Kudus dibebaskan
A A A
Sindonews.com – Mantan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004 Heris Paryono akan segera bebas dari Rutan Kudus yang sudah enam tahun dihuninya. Heris dibebaskan karena Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan dan diputus bebas.

Sebelumnya, Heris Paryono dipenjara terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kudus 2002-2004 senilai Rp 18,5 miliar. Saat ini Heris maupun pihak keluarganya masih menunggu turunnya amar putusan PK tersebut.

Meskipun di situs resmi MA memang telah terpampang dengan amar putusan kasus Heris yang bernomor Register 222 PK/Pid.Sus/2012 tertanggal 28 Februari 2013.

Isteri Heris Noor Haniah mengaku bahagia dengan telah putusnya upaya hukum PK terkait kasus suaminya. Hanya saja, dirinya tetap menanti surat keputusan resmi dari MA. Dirinya juga mengaku telah melakukan pengecekan di kantor pos terdekat namun surat yang ditunggu-tunggu belum tiba.

"Kabarnya memang sudah dikirim oleh MA. Pengiriman tersebut menggunakan jasa layanan kilat khusus. Mungkin dalam beberapa hari ini," kata Haniah di Kudus, Jumat (14/6/2013).

Heris sendiri sudah menjalani hukuman sekitar tahun 2007 lalu. Kalau dihitung, pertengahan April lalu, ia sudah enam tahun berada di dalam bui.

"Putusan ini memang yang kami tunggu-tunggu. Kami sudah mencoba naik banding, kasasi namun akhirnya baru berhasil saat PK ini,” ujar Haniah yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus ini.

Menurut Haniah, salah satu yang diyakininya berbuah manis dikabulkannya upaya hukum terakhir ini yakni adanya sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang diajukan suaminya. Diantaranya yang turut diikutkan adalah hasil PK Chusni Mubaraq, kasasi dari Edy Yusuf dan Zaini. Ketiganya juga mantan anggota DPRD Kudus yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Heris.

"Rekan-rekan suami saya semuanya sudah lebih dulu bebas. Karena perkaranya sama maka saya yakin saja," terangnya.

Haniah meyakini, meski sempat terjerat hukum, suaminya tidak akan kapok untuk kembali terjun dalam dunia politik. Bahkan, dia percaya suaminya akan lebih kuat ke depannya.

"Justru proses ini akan menjadikan suami saya menjadi lebih bisa diandalkan," paparnya.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Kudus Bambang Rusiyanto mengatakan belum menerima amar putusan terkait PK yang diajukan Heris Paryono.

Praktis, karena surat belum diterima pihaknya juga belum bisa mengambil tindakan apa-apa.

"Ini kami juga masih menunggu," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
22 menit yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
1 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
1 jam yang lalu
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
1 jam yang lalu
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved