Demi akikah anak, Jajang nekat curi motor

Kamis, 13 Juni 2013 - 17:25 WIB
Demi akikah anak, Jajang nekat curi motor
Demi akikah anak, Jajang nekat curi motor
A A A
Sindonews.com - Membutuhkan biaya untuk selamatan bayinya yang baru lahir, Jajang Khoerudin (20) nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korbannya, Kampung Cipeundeuy, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora.

Bersama seorang teman, Mamat Rahmat (20), bapak dua anak ini mencuri sepeda motor Suzuki Thunder 125.

“Saya perlu uang Rp1,5 juta untuk membiayai selamatan lahiran anak saya. Saya terpaksa mencuri motor itu agar bisa cepat mendapatkan uang dengan mudah,” kata Jajang saat ditemui di Mapolres Garut, Kamis (13/6/2013).

Menurut Jajang, lamanya waktu yang ia perlukan untuk membawa kabur motor ini sangat cepat, yakni hanya 10 menit saja. Berbekal kunci leter T, dia dan Mamat akhirnya dapat menunggangi motor tersebut dalam waktu singkat.

“Namun, saya belum dapat menjual motor ini karena keburu ditangkap oleh Polisi,” tutur Jajang yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh pembajak sawah ini mengungkapkan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, keduanya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Jajang diamankan di Kampung Pogor, Desa Karangmulia, Kecamatan Kadungora, sedangkan Mamat ditangkap di Kampung Regol, Desa Lembang, Kecamatan Leles.

“Rupanya, berdasarkan pengembangan kami, dua tersangka ini pernah pula mencuri tiga unit motor lain. Semua barang bukti motor yang diamankan ini ada di rumah Mamat,” ucapnya.

Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang ikut diamankan ini adalah Honda Tiger, Yamaha Vega R, dan Kawasaki Ninja RR. Bukan hanya menangkap dua kawanan pencuri motor, Polisi juga mengamankan satu tersangka lain dalam kasus pencurian satu unit sedan Toyota Corona.

“Kami juga mengamankan satu tersangka lain untuk kasus ranmor roda empat. Dia adalah Deni Amiludin alias Afgan (20) warga Kampung Sukapadang, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong,” ujarnya.

Menurut Dadang, saat menjalankan aksinya, Deni merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci leter T model obeng. Setelah berhasil, Deni pun kemudian membawa kabur mobil tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya telah mendekam di sel Mapolres Garut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3296 seconds (0.1#10.140)