Kepergok bocah, pasutri mencuri dihakimi warga
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan suami istri (pasutri) Sabekti (27) dan Endrawati (21) ditangkap warga setelah kepergok mencuri burung Mohammad Rois (62) warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Aksi pasutri ini diketahui Hendri anak Rois yang baru pulang sekolah. Bocah ini langsung meneriaki pasutri tersebut yang akan mengambil dua ekor jalak penyu dan kepodang.
Sebelum digelandang ke mapolsek terdekat, pasutri ini sempat dihakimi. Beberapa warga yang marah mendaratkan bogem mentah.
"Yang bersangkutan langsung kita amankan. Dan saat ini menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ponggok Ajun Komisaris Polisi Tamim kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).
Kepada petugas pasutri itu mengakui semua perbuatanya. Keduanya mendadak tergoda mengambil empat ekor burung yang berada di teras rumah korban.
"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Semuanya sedang bertakziah," terang Tamim.
Sabekti tidak membuka pintu pagar rumah. Ia memilih melompatinya. Sementara istrinya berjaga diluar sambil menerima uluran burung curian.
Selain empat ekor burung, petugas juga mengamankan satu unit motor Suzuki Cristal Nopol AG 2391 PD, sebuah buah toples plastik, empat sangkar, sebatang potongan besi cor, serta masing-masing sebuah tas punggung dan gunting.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Tamim.
Aksi pasutri ini diketahui Hendri anak Rois yang baru pulang sekolah. Bocah ini langsung meneriaki pasutri tersebut yang akan mengambil dua ekor jalak penyu dan kepodang.
Sebelum digelandang ke mapolsek terdekat, pasutri ini sempat dihakimi. Beberapa warga yang marah mendaratkan bogem mentah.
"Yang bersangkutan langsung kita amankan. Dan saat ini menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ponggok Ajun Komisaris Polisi Tamim kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).
Kepada petugas pasutri itu mengakui semua perbuatanya. Keduanya mendadak tergoda mengambil empat ekor burung yang berada di teras rumah korban.
"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Semuanya sedang bertakziah," terang Tamim.
Sabekti tidak membuka pintu pagar rumah. Ia memilih melompatinya. Sementara istrinya berjaga diluar sambil menerima uluran burung curian.
Selain empat ekor burung, petugas juga mengamankan satu unit motor Suzuki Cristal Nopol AG 2391 PD, sebuah buah toples plastik, empat sangkar, sebatang potongan besi cor, serta masing-masing sebuah tas punggung dan gunting.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Tamim.
(ysw)