Molor tangani kasus korupsi, Kejati Jateng disomasi
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Tengah (Jateng) Boyamin Saiman, memberikan somasi kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, Selasa (11/6).
Surat dengan nomor 035/MAKI/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 yang ditembuskan ke Jampidus Kejaksaan Agung Jakarta itu, sebagai buntut dari molornya penanganan kasus korupsi subsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani.
"Menurut kami, Kejati Jateng telah mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut. Padahal kasus itu sudah pernah disidangkan. Artinya bukti-bukti sebagaian bersar sudah diuji di persidangan," papar Boyamin dalam surat somasinya yang diterima wartawan.
Menurut dia, somasi yang dilakukan kepada Kejati Jateng bermula dari beberapa sumber informasi bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyetujui penetapan Bupati Rina Iriani sebagai tersangka kasus GLA.
Bahkan dalam sumber itu, pihak Kejagung telah memerintahkan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti kasus ini untuk segera membuat surat perintah penyidikan disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan KPK.
Dalam somasi itu, MAKI menjadikan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2013 tentang Hasil Gelar Perkara di Jampidsus Kejagung. Dimana dalam surat itu dinyatakan bahwa Jampidsus telah memberi petunjuk penetapan Rina sebagai tersangka pernah dilakukan tahun 2010 dan 2013.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan belum mengetahui isi somasi yang dikirim MAKI. "Belum ada laporan masuk ke saya," kata Eko.
Diketahui, kasus GLA Karanganyar yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani itu telah disidik sejak Oktober 2012. Kasus ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa dan divonis bersalah.
Mereka yakni, Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Tony Haryono dengan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara, Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 Fransiska Riyana Sari divonis 2 tahun penjara, dan Ketua KSU Sejahtera tahun 2008, Handoko Mulyono dengan vonis 4 tahun penjara.
Surat dengan nomor 035/MAKI/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 yang ditembuskan ke Jampidus Kejaksaan Agung Jakarta itu, sebagai buntut dari molornya penanganan kasus korupsi subsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani.
"Menurut kami, Kejati Jateng telah mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut. Padahal kasus itu sudah pernah disidangkan. Artinya bukti-bukti sebagaian bersar sudah diuji di persidangan," papar Boyamin dalam surat somasinya yang diterima wartawan.
Menurut dia, somasi yang dilakukan kepada Kejati Jateng bermula dari beberapa sumber informasi bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyetujui penetapan Bupati Rina Iriani sebagai tersangka kasus GLA.
Bahkan dalam sumber itu, pihak Kejagung telah memerintahkan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti kasus ini untuk segera membuat surat perintah penyidikan disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan KPK.
Dalam somasi itu, MAKI menjadikan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2013 tentang Hasil Gelar Perkara di Jampidsus Kejagung. Dimana dalam surat itu dinyatakan bahwa Jampidsus telah memberi petunjuk penetapan Rina sebagai tersangka pernah dilakukan tahun 2010 dan 2013.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan belum mengetahui isi somasi yang dikirim MAKI. "Belum ada laporan masuk ke saya," kata Eko.
Diketahui, kasus GLA Karanganyar yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani itu telah disidik sejak Oktober 2012. Kasus ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa dan divonis bersalah.
Mereka yakni, Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Tony Haryono dengan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara, Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 Fransiska Riyana Sari divonis 2 tahun penjara, dan Ketua KSU Sejahtera tahun 2008, Handoko Mulyono dengan vonis 4 tahun penjara.
(rsa)