Molor tangani kasus korupsi, Kejati Jateng disomasi

Rabu, 12 Juni 2013 - 04:46 WIB
Molor tangani kasus...
Molor tangani kasus korupsi, Kejati Jateng disomasi
A A A
Sindonews.com - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Tengah (Jateng) Boyamin Saiman, memberikan somasi kepada Kejaksaan Tinggi Jateng, Selasa (11/6).

Surat dengan nomor 035/MAKI/VI/2013 tertanggal 11 Juni 2013 yang ditembuskan ke Jampidus Kejaksaan Agung Jakarta itu, sebagai buntut dari molornya penanganan kasus korupsi subsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani.

"Menurut kami, Kejati Jateng telah mengulur-ulur waktu penuntasan kasus tersebut. Padahal kasus itu sudah pernah disidangkan. Artinya bukti-bukti sebagaian bersar sudah diuji di persidangan," papar Boyamin dalam surat somasinya yang diterima wartawan.

Menurut dia, somasi yang dilakukan kepada Kejati Jateng bermula dari beberapa sumber informasi bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyetujui penetapan Bupati Rina Iriani sebagai tersangka kasus GLA.

Bahkan dalam sumber itu, pihak Kejagung telah memerintahkan Kejati Jateng untuk menindaklanjuti kasus ini untuk segera membuat surat perintah penyidikan disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan KPK.

Dalam somasi itu, MAKI menjadikan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor R-3209/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 13 Oktober 2013 tentang Hasil Gelar Perkara di Jampidsus Kejagung. Dimana dalam surat itu dinyatakan bahwa Jampidsus telah memberi petunjuk penetapan Rina sebagai tersangka pernah dilakukan tahun 2010 dan 2013.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan belum mengetahui isi somasi yang dikirim MAKI. "Belum ada laporan masuk ke saya," kata Eko.

Diketahui, kasus GLA Karanganyar yang diduga melibatkan Bupati Rina Iriani itu telah disidik sejak Oktober 2012. Kasus ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa dan divonis bersalah.

Mereka yakni, Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Tony Haryono dengan hukuman 5 tahun 10 bulan penjara, Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 Fransiska Riyana Sari divonis 2 tahun penjara, dan Ketua KSU Sejahtera tahun 2008, Handoko Mulyono dengan vonis 4 tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved